saranginews.com, JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya G-O-R yang merupakan pejabat di Kantor Imigrasi Korea Utara karena rasa cemburu.
Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan), dengan nomor perkara 352/Pid.Sus/2024/PN.JKT.Sel. Saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga karena masih berstatus istri sah G-O-R. Karena sudah tidak tahan lagi, saya minta cerai,” kata Jaksa Agung saat di Batavia, Senin (12/8).
BACA JUGA: 3 Artis Terbaru: Ria Rice dan Teuku Ryan Bentrok, Nisya Ahmad Korban KDRT?
Awalnya Kejaksaan Agung mengaku ragu melaporkan suaminya ke polisi. Sebab, suaminya yang pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan tak bisa dihukum dalam kasus ini.
“Sekarang kalau pelapor, saya tidak ada yang bisa menghukum, itu yang dia katakan saat tahu saya akan melaporkan KDRT ke polisi,” kata Jaksa Agung.
JUGA: Istri Polisi Siri Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri.
Namun karena berulang kali mengalami luka fisik di sekujur tubuhnya, AG akhirnya berani melaporkan suaminya yang kini menjadi petugas imigrasi di Batavia Utara ke Metropolis Batavia Selatan.
“Badan saya dipukul dan ditendang, dia juga mencabut rambut yang dijanjikan lalu dipotong. Itu terjadi di depan anak-anak saya, pembantu rumah tangga (ART), dan mereka juga uwak,” kata AG yang juga seorang selebgram.
BACA JUGA: Tokoh Pelaku KDRT Terhadap Jaksa Ditahan di Tulungagung
Dalam penuntutannya, JPU G-O-R dengan pasal 44. pasal 1 didakwa dengan UU KDRT, karena kekerasan yang dilakukan tersangka menimbulkan luka yang tidak dapat dilakukannya.
Namun dalam persidangan berikutnya, JPU hanya mendakwa tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga ringan berdasarkan pasal. 44 Ayat 4 yang disyaratkan hanya 2 bulan penjara.
“Dugaan KDRT ini kejam sekali, muka saya lebam, bibir saya tergores dan berdarah, rambut saya dipotong hampir botak sehingga saya tidak bisa bekerja,” kata GA.
“Saya kehilangan pekerjaan sebagai anggota staf dan tidak dapat tampil sebagai karyawan karena luka yang saya derita akibat kekerasan dalam rumah tangga,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menuturkan, ia kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya lebih dari satu kali. AG mengungkapkan, suaminya berulang kali memukulinya saat ia sedang hamil 8 bulan.
“Saya berharap majelis hakim PN Selatan tidak “dingin” dan mampu memberikan keadilan kepada saya, tutupnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAIN… Pelaku KDRT di Batavia Utara Akui Aniaya Istri.