Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro

saranginews.com, JAKARTA – Satgas Percepatan Sosial UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion bertema “Kemudahan Berusaha Bagi Perempuan Usaha Mikro Kecil” di Jakarta, Rabu (7/8).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengucapkan terima kasih kepada perempuan yang mayoritas pemilik usaha mikro dan telah mendaftarkan izin usaha berupa NIB.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 7%

“Para perempuan di sini banyak membantu dalam meningkatkan lapangan kerja di Indonesia, karena dalam berbisnis sangat membutuhkan bantuan orang lain, sehingga bisa menyerap tenaga kerja,” jelas Arif.

Arif kemudian mengatakan, UU Cipta Kerja mengubah kebijakan perizinan yang awalnya sulit menjadi lebih mudah melalui sistem digital Single Online Submission, sehingga berujung pada kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

BACA JUGA: DPR Pastikan Kaji Ulang UU Penyiaran Harmonisasi UU Cipta Kerja

“Tujuannya agar semua pelaku usaha mempunyai akses yang sama terhadap layanan. Jadi bukan hanya usaha besar, tapi usaha kecil dan kecil,” kata Arif.

Sejalan dengan itu, Ketua Pokja Sinergi dan Sosialisasi Substansi, Tina Talisa mengatakan, sebagian besar pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan, sehingga perempuan merupakan tulang punggung perkembangan UMKM di Indonesia.

BACA JUGA: Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTPSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha

“Sekitar 9,9 juta NIB yang telah diterbitkan, 96% merupakan usaha mikro dan 2% merupakan usaha kecil. Ini merupakan keberhasilan bagi pelaku usaha yang bersedia mendaftarkan NIB melalui sistem digital,” kata Tina.

Menurut Tina, manfaat NIB berdampak besar terhadap pembangunan dan bisa menjadi jalan bagi usaha mikro untuk naik kelas.

“Kalau dapat NIB, tidak langsung besar, tapi dengan NIB pengusaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan mengikuti lelang pemerintah,” kata Tina.

Tina juga menjelaskan, perubahan pendaftaran digital ini membuat prosesnya lebih transparan dan ia berharap para pelaku usaha bisa mengurusnya sendiri karena tidak dipungut biaya.

Pemilik bisnis Grabfood, Asmita, mengatakan 60% pemilik Grab Merchant di Indonesia adalah perempuan, namun masih banyak kendala seperti pengurusan NIB ketika ada kendala teknis di situs.

“Jadi menurut saya sosialisasi yang lebih berdiferensiasi itu sangat penting, dan harus ada klinik pembinaan yang rutin, sehingga ibu-ibu yang belum paham teknologi bisa mendaftar dan membantu di sana,” kata Asmita.

Selain dukungan dari Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia, Sonniya, agar pemerintah pusat dan daerah bisa menjalin kerja sama dengan organisasi keagamaan di Indonesia.

“Kami juga merawat UMKM di banyak daerah terpencil, permasalahannya adalah inkonsistensi peraturan pusat dan daerah,” ujarnya.

Arif Budimanta selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Sosial UU Cipta Kerja berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan sektor-sektor tertentu agar implementasi UU Cipta Kerja khususnya kemudahan perizinan semakin membaik.

Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Fatayat Nahdlatul Ulama, Departemen Aisyiyah DKI Jakarta, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat turut hadir dalam FGD ini. Ummah Budha Indonesia (Permabudhi), PT Grab Teknologi, GoTo (Gojek – Tokopedia), Bank Rakyat Indonesia, Permodalan Nasional Madani, Bank Negara Indonesia, dan PT HM Sampoerna. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *