PUPR Gelar Pembinaan dan Fasilitasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN

saranginews.com – JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR) memastikan pembangunan nasional memiliki kapasitas dan kapasitas manusia (SDM).

Untuk meningkatkan sumber daya manusia, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Jasa Konstruksi Wilayah 5 Banjarmasin, Direktorat Jenderal Pembinaan Konstruksi, melakukan kegiatan dan penataan fasilitas sertifikasi di lokasi ibu kota nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Baca juga: Pembangunan IKN, Fasilitas Penunjang Bea dan Cukai Penting untuk Trackless Barrier dan Taksi Runaway

Aksi yang berlangsung pada 10 hingga 16 Agustus 2024 ini menyasar para pekerja bangunan IKN.

Direktur Jenderal Pembinaan Konstruksi Abdul Muis mengatakan, sertifikasi tersebut dipastikan karena pekerja konstruksi yang bekerja telah memenuhi standar kompetensi.

BACA JUGA: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Proyek Tsunami Proyek Kementerian Korupsi PUPR Lemah

Dengan jaminan ini, Anda dapat mengurangi persentase kecelakaan kerja dan gangguan kerja.

“Pembangunan IKN memerlukan tenaga kerja konstruksi dalam jumlah besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional dan bersertifikat menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Abdul Muis dalam keterangannya, Senin (8/12).

BACA JUGA: Ssst, KPK Dituduhkan Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Siapa Tersangkanya?

Direktorat Jenderal Konstruksi Kementerian PUPR membagi kegiatan pembangunan ke dalam 21 bidang berbeda, sehingga sertifikasi lapangan tidak mengganggu pekerjaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di IKN.

Khususnya, 18 lokasi berada di kawasan IKN, dan tiga lainnya di luar kawasan IKN, yakni di ruas tol 3A, 5A, 6B. Total, tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi IKN mengikuti sertifikasi keterampilan pekerjaan konstruksi.

Mereka dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta yang mengikuti sertifikasi pekerja konstruksi level 1-7.

“Seluruh peserta konstruksi merupakan pekerja yang bekerja pada Badan Usaha Jasa Konstruksi,” ujarnya.

Semua itu terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang meliputi sektor dan bidang Sumber Daya Air, Jalan, Permukiman, dan Perumahan. Tindakan tersebut diharapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. .

Kedua aturan tersebut menetapkan bahwa setiap pegawai yang bekerja di bidang jasa konstruksi di daerah wajib memiliki sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja.

Selain itu, setiap pengguna atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja.

“Pekerja bangunan yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus bekerja keras dan memberikan hasil kerja yang terbaik dalam pemberian jasa konstruksi dimanapun mereka bekerja,” tambah Abdul Muis. (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *