PN Karawang Ancam Jebloskan Terdakwa Kusumayati ke Tahanan

saranginews.com, Karawang – Terdakwa kasus anak yang digugat Kasumaiti terhadap ibu kandungnya di Karawang belum ditahan, pengadilan meminta masyarakat bersabar.

Pasalnya, masih belum ada informasi resmi mengenai status hak asuh terdakwa Kasumiati.

Baca juga: Puluhan Pasangan Nakal Ditangkap di Pesantren dan Apartemen di Karawang

Juru bicara PN Karawang Albert Duputra Sianipar meminta masyarakat bersabar melihat hasil kasus tersebut karena persidangan masih berjalan.

“Iya persidangan tetap berjalan, kami mohon kesabaran masyarakat yang tidak heboh melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami mohon kesabaran masyarakat,” kata Albert dalam wawancara dengan petinggi media, Senin. (29/7).

Baca juga: Ibu kandung anak menggugat di Karawang, kata pakar hukum

Terkait status penahanan terdakwa, Albert mengaku belum ada informasi resmi mengenai status penanganan terdakwa saat kasusnya dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.

Soal status hak asuh terdakwa, sebenarnya kami terus kalau kita cek sistemnya, kami akan melaporkan terdakwa itu ke polisi atau kejaksaan atau bahkan ke daerah, ujarnya. katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Karwang, Terdakwa Hakim Sekar Putra

Saat ditanya alasan dirinya tidak ditahan, Albert hanya mengatakan persidangan masih berjalan dan komisi belum bisa memberikan pernyataan sebelum putusan dijatuhkan.

“Perkara ini masih berjalan, semua hanya berspekulasi karena belum ada keputusan, jadi tunggu keputusannya, hakimnya tidak aktif. Surat wasiat tentu tidak mau membuat pernyataan tentang keadaan para pihak. Kami merancang itu cara,” tambahnya.

Albert pun tak keberatan jika masyarakat melaporkan perilaku hakim dalam kasus ini ke Komite Yudisial (JC).

“Iya silakan (mau lapor ke KY), bukan hanya Indonesia saja, tapi seluruh dunia bisa menyaksikan proses persidangan ini, karena ini sidang terbuka,” kata Albert.

Ia juga menegaskan, jika perilaku terdakwa Kasumayati tidak kooperatif dan tidak mengikuti nasehat hakim, maka pengadilan bisa mengambil sikap untuk memerintahkan penahanan.

“Iya, kalau terdakwa tidak mengikuti saran dewan, dan tindakannya merugikan. Kita bisa perintahkan penahanan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis hukum Sabang Iing Irwansyah pun turut menanggapi maraknya kasus anak yang menggugat ibu kandungnya saat ini, mengikuti perkembangan yang dimulai dari laporan awal kasus tersebut.

“Ini kasus yang sangat unik, tidak hanya dari segi hubungan ibu dan anak saja, tapi uniknya terdakwa ini menurut saya adalah orang yang sangat istimewa, bisa pergi kesana kemari tanpa ditahan”. katanya saat dihubungi. Awak Media pada Sabtu (10/8)

Padahal, kata Iing, perkara tersebut merupakan perkara pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, artinya terdakwa terancam hukuman tujuh tahun penjara selama proses hukum, polisi, jaksa, dan majelis hakim. , terdakwa tidak pernah ditahan.

“Ini Pasal 263 lho, bahayanya apa, tapi mulai tahap 1, tahap 2, tahap 3 bisa bebas dan tidak bisa ditangkap. Saya masih ingat kasus nenek Mina yang mencuri 3 butir. kakao, dikirim ke penjara dan dijatuhi hukuman mati selama pemrosesan.

Tak ayal, kata Ieng, hakim dikabarkan telah turun tangan untuk menyelesaikan perkara secara damai antara pelapor dan tergugat (RJ), meski hal itu tidak sampai ke majelis hakim karena pengadilan adalah tempat masyarakat menginginkan perdamaian.

“Minggu lalu pada sidang ketiga, majelis hakim menyatakan sudah menetapkan waktu arbitrase. Nah, lihat struktur hukumnya, RJ sebenarnya hanya diancam dengan hukuman kurang dari dua tahun, dan hukum pidana tidak ada ampunnya. .’t, lalu ada RJ atau yang disebut arbitrase, karena sebenarnya RJ itu “produk siapa? Polisi, jaksa atau hakim? Harusnya jaksa karena itu pengadilan tempat masyarakat mencari keadilan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Iing, majelis hakim meminta para pihak menahan diri untuk tidak aktif memberikan pernyataan kepada media selama persidangan. Namun usai teguran, terdakwa aktif menceritakan kasus yang dialaminya di tiga saluran podcast YouTube.

“Menurut saya aneh, majelis hakim meminta para pihak diam selama proses hukum atau persidangan sedang berlangsung, tiba-tiba setelah teguran seperti itu, terdakwa yang tidak ditahan malah ada di channel YouTube. , di Uya Kuya, itu super-terdakwa yang sangat berkuasa,” kata Iing.

Iing menjelaskan, syarat atau tata cara terdakwa menunda atau mengalihkan penahanannya cukup rumit, apalagi jika melihat konstruksi hukum, risiko pidananya cukup tinggi.

“Syarat seorang terdakwa untuk mengajukan pemindahan atau penangguhan penahanan itu ribet, sekarang kita bicara umurnya berapa, orang tuanya seperti apa, kalau masih bekerja sendiri. Mungkin katanya sakit, tapi dia bisa berangkat ke Jakarta untuk membuat podcast, jadi kenapa juri tidak menahannya?’

Iing menyarankan agar Komisi Kehakiman (KY) turun untuk mendalami majelis hakim yang mengadili ibu kandung anak tersebut, karena yang terpenting adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat lembaga peradilan yang waktunya sudah hampir habis. Oleh terdakwa Kusumayati.

“Saya sarankan agar K.Y. segera mengundurkan diri, untuk mendalami kemauan hakim yang menangani perkara tersebut, sudah keterlaluan, para terdakwa fitnah harkat dan martabat Hakim Kasoumi,” tutupnya (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *