Motif Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan, LFH Sempat Minta Tolong

saranginews.com, SUKABUMI – Polisi menangkap ayah, anak, dan dua juru parkir pelaku pembunuhan pria berinisial LFH (36), warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek AKBP Sukabumi Rita Suwadi mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah kemarahan pelaku terhadap korban.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, Lima Petugas Diserang Kelompok Bersenjata PST, Aipda Parmanto Luka Berat.

“Kekerasan ini disebabkan oleh kemarahan JA (36 tahun), anak ES (68 tahun), terhadap korban. Kecamatan Chikole, Kota Sukabumi, Sabtu (20 Juli),” kata Rita di Sukabumi, Minggu.

Menurut dia, UE yang tidak mengakui korban mencuri ponsel anaknya kemudian melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Arif Tanggapi Mundurnya Airlangga Sebagai Ketua Golkar, Analisanya Mengerikan

Kebetulan, Minggu (8 April) malam, ES dan JA melihat LFH di dekat Supermall di Sukabumi.

Tersangka lainnya, MJY (30) dan H.S.

BACA JUGA: 40 Calon Pimpinan BPK dan Deva Lulus Tes Tertulis, Ini Namanya

JA dan ES dibantu MJY dan HS kemudian menginterogasi LFH agar mengakui perbuatannya mencuri ponsel Jay.

Reaksi korban diduga kurang memuaskan, keempat tersangka kemudian menyerang LFH di dekat Supermall.

Karena kesal, terduga pelaku membawa pemuda tersebut dari kawasan Chibadak ke kawasan perbelanjaan Jalan Chikira di kawasan Chikole.

Di lokasi tersebut, keempat tersangka menyerang korban hingga meninggalkannya tak berdaya dan tergeletak di etalase toko.

Melihat korban hampir pingsan, tersangka pun meninggalkan peternakan.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, LPH mengerang kesakitan dan meminta pertolongan. Erangannya terdengar oleh penonton. Namun warga tidak berani mendekat karena takut.

Tak lama kemudian, warga tak lagi mendengar suara korban. Sekitar pukul 23.00, beberapa warga berani mendekat dan melihat korban sudah tidak bernapas lagi.

Sekitar pukul 00.15 WIB, Senin (8/5), Polsek Sukabumi bersama Polsek Tsikole yang mendapat laporan warga tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti dan memberikan keterangan saksi. .

Berbekal alat bukti yang didukung keterangan saksi, tak sampai sehari, dua tersangka MJY dan HS ditangkap tim Jatanrasa Reskrim Polres Sukabumi Kota.

MJY ditangkap di distrik Baros dan HS di distrik Chikole.

Sehari kemudian atau Selasa (8 Juni), JA dan ES yang menjadi dalang aksi kekerasan tersebut ditangkap di distrik Chithamyang.

Keempat tersangka kini diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kekerasan ini dilatarbelakangi oleh JA yang meyakini ponselnya dicuri oleh LF yang pekerjaan utamanya adalah sebagai sopir. JA kemudian mendatangi orangtuanya, ES, untuk mencari korban. Sedangkan MJY dan HS membantu. Ayah dan anak itu mengejek korban, tambah AKBP Rita.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dengan pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, Penganiayaan dan Penganiayaan. pemukulan yang mengakibatkan kematian seseorang. (antara/jepang)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Berita terkini polisi dalam kasus pornografi anak tokoh masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *