Jasa Raharja dan Pihak Terkait Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas

saranginews.com, JAKARTA – Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas rencana penggunaan sistem pembayaran khusus kecelakaan lalu lintas.

Setelah berdiskusi dengan kementerian/lembaga seperti regulator, SSR ini dilaksanakan bersama pemangku kepentingan dan pengelola transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja Jakarta pada Rabu (7/8).

BACA JUGA: Korlantas Polri dan Jasa Raharja merekomendasikan berkendara aman di jalur ini

Direktur Jenderal Jasa Raharja Rivan A. Purvantono mengatakan proyek tersebut merupakan salah satu tahapan penerapan sistem pembayaran yang dipilih berdasarkan penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin menggunakan prinsip pengukuran untuk menjamin keadilan yang menguntungkan semua pihak sangat penting,” kata Rivan dalam keterangannya, Senin (12/8).

BACA JUGA: Jasa Raharja Rekomendasikan Optimalisasi PP Pendanaan Kecelakaan Jalan melalui SSR

Artikel tentang kebijakan santunan kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat agar lalu lintas teratur dan aman.

Undang-undang tersebut dipandang sebagai solusi untuk meningkatkan kepatuhan, pengendalian dan mengubah perilaku berkendara menjadi lebih sadar keselamatan.

BACA JUGA: Jasa Raharja mengimbau pengendara sepeda motor untuk berkendara dengan aman dan membersihkan rambu-rambu jalan di Tomohon

Presiden Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tori Damantoro meyakini Bapak Jasa Raharja berperan sebagai representasi pemerintah kepada masyarakat Indonesia.

“Kami mengusulkan agar pemberian kompensasi melalui proses diskresi dapat dikesampingkan untuk menjamin kepastian hukum,” kata Tory.

Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melihat peran Jasa Raharja dalam membangun keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, masalah kompensasi harus dibicarakan kembali, ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum UGM Prof. Markus Prio Gunnarto mendukung penerapan kebijakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Profesor Marcus, selalu ada komponen politik di pemerintahan terhadap korban, sehingga wajar jika pemerintah memberikan kompensasi.

“Namun, perlu ada definisi yang memisahkan tingkat kompensasi dari metrik logis,” kata Profesor Marcus.

Turut hadir dalam acara tersebut Indra Budi Sumantoro, Wakil Ketua Komite Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga dan Rizal Ariansyah, Komisaris dan Direktur Jasa Raharja.

Selain itu, turut hadir General Manager Asabri (Persero) Wahu Suparyono, Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Suirvan, Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan Voro Ariandini serta perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soeryanto Tyahjono, pakar transportasi Felix Iriantomo, Azas Tigor Nainggolan, Ki Darmaningtias.

Beberapa ahli lain juga turut hadir, antara lain Prof. Markus Prio Gunnarton, Prof. Nurhasan Ismail dan Prof. Agus Purvadianton. (mrk/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *