saranginews.com, Jakarta – Jasa Raharja menggelar focus group Discussion (FGD) guna membahas rencana penerapan kebijakan santunan selektif terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Forum tersebut digelar pada Senin (5/8/2024) di Ballroom Gedung Jas Raharja Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Komisioner OJK Ivan Pasila Bidang Asuransi, Penjaminan dan Pengawasan Dana Pensiun, Brigjen Pol Dirgakum Korlantas Pol Raden Slamet Santoso, Ombudsman RI Heri Susanto.
Baca juga: Korlantas Polri dan Jasa Raharja promosikan keselamatan berkendara dengan metode ini
Kemudian ada perwakilan Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, direksi Iskandar, Indonesia Financial Group, komisaris dan direksi Jas Raharj, serta perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM. Hak. Kanan
Dirjennya, Rivan A. Purwantono, diharapkan memberikan kompensasi berupa kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, meski selektif.
Baca juga: Berhasil Menciptakan Budaya Kerja Positif, Menghasilkan Sertifikasi Tempat Kerja yang Hebat
Salah satu tujuannya adalah mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat agar lalu lintas menjadi lebih tertib dan aman.
“Kami berharap FGD ini dapat mengambil kesimpulan yang dapat menjadi acuan bagi kita, dimana kebijakan ini tidak hanya untuk masyarakat miskin tetapi juga untuk negara untuk meningkatkan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Jaso Raharja Dorong Penyesuaian PP Pembiayaan Kecelakaan Lalu Lintas Melalui FGD
Berdasarkan data Jas Raharja, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 masih tergolong tinggi yakni mencapai 148 ribu 578. Kecelakaan tersebut bermula dari pelanggaran lalu lintas. Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Lalu Lintas Nasional, dimana angka pelanggaran lalu lintas masih tinggi.
“Jadi penting bagi kita semua untuk bekerja sama mengubah kebiasaan agar masyarakat lebih aman,” kata Rivan.
Sementara itu, CEO IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan Jaso Raharja sudah memenuhi harapan pemerintah dalam penerapan asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum.
Namun, ia menilai peraturan tersebut, khususnya hal. 18 Tahun 1965, hendaknya ditinjau kembali untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sebesar-besarnya, dengan memperhatikan keadilan, keadilan, pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
“Di induk perusahaan, kami selalu memberikan dukungan dan bimbingan untuk melaksanakan pekerjaan ini demi kemaslahatan masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, sehingga semuanya aman dan lancar, seperti yang diharapkan Raharja,” ujarnya.
FGD yang dilakukan oleh Dr. Haryo Pamungkas menyampaikan kepada para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian luar biasa yang menjadi perhatian bersama.
Jas Raharja mengatakan, upaya peningkatan literasi warga bersama Polri memerlukan kerja sama semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Korlantas Polri mendukung pemberian kebijakan santunan selektif terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam 6 kriteria pelanggaran, termasuk masalah penting dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengemudi mabuk.
Lebih lanjut, ombudsman mencatat, bukan hanya korban yang harus disalahkan atas kecelakaan lalu lintas. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengurangi kecelakaan dan menjamin ketertiban.
Korban kecelakaan lalu lintas harus dididik untuk mengubah perilakunya ke arah lalu lintas yang tertib dan aman. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman secara khusus menyetujui rencana pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran melalui kebijakan selektif.
Selain itu, dalam siaran persnya, Ivan Pašila menyampaikan keyakinannya bahwa Jaša Raharja akan memberikan dampak sosial berupa peningkatan kesadaran para korban dan pengemudi kecelakaan lalu lintas.
Otoritas Jasa Keuangan mendukung pemberian santunan korban sebagai kebijakan selektif terhadap korban korban dengan menitikberatkan pada analisis penilaian administratif dan analisis penilaian keuangan.
Di akhir sesi, moderator menetapkan 10 kesimpulan, diantaranya adalah:
1. Kecelakaan merupakan hal yang luar biasa dan perlu dilakukan pendekatan bersama. Literasi Polri memerlukan dukungan semua pihak dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas mendukung pemberian kebijakan kompensasi selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam 6 kriteria pelanggaran, termasuk alasan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria mengemudi dalam keadaan mabuk. Ombudsman melihat bahwa bukan hanya korban kecelakaan yang menanggung beban terbesar dari kecelakaan tersebut, karena negara berperan dalam memfasilitasi pencegahan dan pengaturan kecelakaan. Korban harus diberikan edukasi untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Ombudsman menyetujui rencana Rahraja Seva yang memberikan kompensasi melalui kebijakan selektif meski korban telah melakukan kejahatan dan kesalahan tidak sepenuhnya ada pada korban. Semua pihak harus bertanggung jawab menciptakan ketertiban, mencegah kecelakaan dan keharmonisan masyarakat. Kementerian Perhubungan berencana untuk meningkatkan upaya meningkatkan infrastruktur keselamatan, terutama di wilayah yang tercakup dalam RPM8. OJK berharap JR tidak hanya memberikan dampak organisasi tetapi juga dampak sosial berupa kepedulian terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan pengemudi jalan raya. OJK mendukung korban kecelakaan dalam memberikan manfaat berupa kebijakan selektif yang berfokus pada analisis penilaian administrasi dan analisis penilaian keuangan. Bagi korban kecelakaan lalu lintas. (saranginews.com) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini: