saranginews.com – Jakarta – Petugas Pelatihan Forum Kehormatan Non Kategori 2 DPP Indonesia (FHNK2I) Herlambang Susanto mengatakan, pegawai non-ASN yang tidak terlibat dalam pendataan BKN bukan berarti abal-abal atau abal-abal.
Namun saat pengumpulan data, banyak jenis jabatan yang tidak dicantumkan karena persepsi berbeda antar daerah.
Baca Juga: Verval 1,7 Juta Suap, Ini Hasil BKN: Mungkin Tidak Palsu.
“Pemerintah daerah belum paham bagaimana memasukkan seluruh penerima beasiswa ke database BKN, meski kriterianya sudah ditentukan dalam Surat Edaran No. B/ISII IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022,” kata Herlambang kepada JPNN. com, Senin (12/8).
Jika dosen non-K2 tidak bisa bergabung karena jabatan atau organisasinya tidak sesuai, lalu bagaimana dengan pegawai honorer K2 tersebut? Herlambang mempertanyakan mengapa fakultas emeritus K2 bisa tercatat padahal yang lain bisa melakukan hal serupa.
Baca juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Punya Informasi Penting Verifikasi Data Kehormatan
Herlambang tunduk pada UU Nomor 2023. 20 dan PermenPANRB No.2024. 6 ditegaskan, tidak mewajibkan tenaga honorer K2 atau pegawai non-ASN hanya mendaftar ke BKN. Ia menegaskan, “hanya orang yang disebutkan, bukan berdasarkan reputasi atau ASN.”
Menurutnya, jika pegawai honorer K2 dan pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN tetap diprioritaskan, maka peraturan akan segera diterapkan, seleksi akan dibuka, dan tahapan seleksi pegawai honorer non-K2 akan dilakukan sebelum akhir tahun 2024. pekerja dan personel non-ASN yang tersebar.
Baca juga: BKN Pastikan Keamanan Calon Aparatur Sipil Negara yang Salah Daftar? Pekerja honorer bisa tenang.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang menggunakan database BKN untuk PPPK Pilkada 2024, namun pendaftarannya akan segera dimulai,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sistem Informasi Kepegawaian (Zinka) BKN Suharman mengumumkan verifikasi dan evaluasi 1,7 juta gratifikasi telah selesai dilakukan bersama Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP) partai tersebut.
Akibatnya, seluruhnya tidak memenuhi kriteria esensial yang ditentukan dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022.
“Pegawai non-ASN mungkin tidak abal-abal, tapi mungkin tidak memenuhi standar,” kata Wakil Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8).
Ditanya berapa suap yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dia mengaku belum bisa memberikan informasi karena itu tanggung jawab Kementerian Negara Pemberdayaan Organisasi dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Begitu pula saat ditanya kapan pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai setelah verifikasi data selesai, Wakil Suharmen kembali menyatakan hal itu menjadi kewenangan Kemenpan-RB.
Lanjutnya, “Saya belum tahu kapan diadakannya karena ini kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”
BKN mendapat perintah dari Pj Menteri Pendayagunaan Organisasi Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfoud MD untuk menyiapkan sistem pendataan kehormatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli. , 2022. Pendataan honorer dijadikan database bagi petugas non-ASN.
Dalam SE MenPAN-RB, dalam hal pendataan honorer, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memetakan data petugas non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat oleh BKN.
SE MenPANRB memiliki lima kriteria pegawai non-ASN yang terlibat dalam pendataan BKN:
1. Basis data BKN harus memuat status pegawai honorer K2 terdaftar dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Terima hadiah Anda melalui pembayaran langsung. Sumber honorariumnya adalah APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Tidak melalui mekanisme apapun dimana individu atau pihak ketiga membeli barang dan jasa.
3. Pimpinan unit kerja diangkat pada tingkat paling bawah.
4. Harus sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Pada tanggal 31 Desember 2021, usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Suharmen menambahkan, seluruh lembaga yang menyampaikan data honorarium harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh (SPTJM). (esy/jpnn)