saranginews.com, Banjarnegara – Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Negara Bagian Banjarnegara untuk melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) dalam aksi yang dilakukan antara Mei 2023 hingga Juni 2024.
Acara ini dilaksanakan pada Senin (5/8) di Pendopo Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Ini Aturan Mengenai Barang Yang Diterima Dalam Perdagangan, Lihat Deskripsi Pabean
Agung Saptono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Perpajakan Purwokerto, mengatakan 2.280.707 jenis dan tipe rokok ilegal, 200 gram tembakau potong (TIS), dan 13.500 mililiter minuman. Etil alkohol (MMEA).
3.134.953.895 dari total nilai produk, potensi kerugian pemerintah dalam bentuk pajak, pajak rokok dan PPN adalah 2.173.381.451.
Baca Juga: Maraknya Penipuan Bea Cukai dan Pajak, Belanja Online dan Bangkitnya Cinta
Semua ini merupakan hasil kerja sama dengan instansi terkait di wilayah kita yaitu Pemerintah Banjarnegara, Purbalinga, dan Kabupaten.
Banyumas akan mengumpulkan uang dari Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT),” kata Agung dalam keterangannya, Senin (12/8).
Baca Juga: Kerjasama KPK dan KLHK, Bea dan Cukai Perkuat Aliansi Antikorupsi Pemda.
Menurut Ageng, pembatalan ini adalah soal transparansi dan koordinasi sektor perpajakan. Bea Cukai Purwokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan.
Hal ini memperkuat mandat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul dari akses dan distribusi produk ilegal, dan produk terlarang/terlarang seperti narkotika, zat psikoaktif dan zat-zat lainnya.
Pajak ilegal. (mrk/jpnn)