Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi CEO PT AOBI berinisial FK senilai . Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana operasi pemerasan dan suap yang diduga SD terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Kunjungi Lapas Jelekong Bandung, Interogasi Dua Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pemberian uang dari FK kepada SD diduga karena adanya permintaan berulang kali dari SD kepada FK, kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (8/12).

Arief melaporkan besaran yang diberikan FK kepada SD. Termasuk Rp 1 miliar untuk pemukulan Kepala BPOM dan Rp 967 juta untuk investigasi AOBI BPOM.

BACA JUGA: DPP PKB Lapor ke Bareskrim, Lukman Edy: Jangan Alergi Kritik

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD didasarkan pada fakta penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil persidangan pada 24/6/2024.

Penyidik ​​telah memeriksa 2 orang saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 orang saksi, diantaranya 17 orang saksi BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari lembaga non BPOM yaitu Dewan Pemberantasan Korupsi, dan 2 orang saksi dari pihak Bank, kata dia.

BACA JUGA: Tak Hanya Bareskrim Polri, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng

Penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai senilai 1,3 miliar krona Islandia dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan penggantian biaya yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan penyelidikan dan menjatuhkan tindakan disiplin terhadap SD dengan menurunkan jabatannya dari Direktur POM Bandung menjadi Direktur Pusat POM di Tarakan.

Tersangka disangkakan Pasal 12 e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana Korupsi Sudah 64 KUHP Umum § 1 ayat. (cuy/jpnn) Ayo tonton juga video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA… PBNU Perkirakan PKB akan Bergerak Pelaporan Lukman Edy untuk Bareskrim Tanda-Tanda Keputusasaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *