saranginews.com – Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mendesak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) segera melaksanakan rekrutmen Tamsil Linrung sebagai Wakil Presiden MPR RI unsur DPD, bukan Fadel Muhammad.
Desakan tersebut diberikan Abdul Rachman Thaha setelah MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta dalam perkara Fadel Muhammad terhadap Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR RI. Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.
BACA JUGA: Foto Rapat La Nyalla Hasto Dipublikasi, Pengamat: Parpol Tak Berhak Campuri Pemilihan Pimpinan DPD
Sesuai Ketetapan DPD RI, Fadel Muhammad digantikan oleh Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD.
Pembatalan nomor 195K/TUN/2024 yang dipilih oleh Ketua MPR Prof. Yulius bersama Anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam putusannya mengatakan: Pertama, ajukan permohonan hukuman dan permohonan penegasan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BACA JUGA: Doli Kurnia Bersama Airlangga Kaget
Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT tanggal 14 November 2023 yang menguatkan putusan PN Jakarta Nomor 398/G/PTUN.JKT tanggal 4 Mei 2023 .
Abdul Rachman Thaha mengatakan, putusan MA pada 2 Juli 2024 sudah dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan bagi Bamsoet untuk menunda penerapan ketentuan hukum tersebut.
BACA JUGA: Setelah Airlangga, Jusuf Hamka pun Mundur dari Golkar, Ada Alasan Besarnya
Soal pergantian Fadel Muhammad, Ketua MPR RI terlebih dahulu meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan apakah keputusan tersebut benar secara hukum atau tidak. kata Abdul Rahman Thaha, Senin (12/8/2024).
Jika Tamsil Linrung tidak dilantik, anggota Tim Penyidik DPD MPR RI itu menilai akan ada pertanyaan serius yang dapat mencederai kehormatan dan kehormatan Bamsoet sebagai pemimpin masyarakat kelas atas.
“Mungkin masyarakat akan bertanya-tanya, apa ini?” Wajar jika banyak orang yang menduga ada tanda-tanda bahwa Mr. Bamsoet kepada Bpk. Tamsil, oleh karena itu, kami mendesak agar Wakil Presiden MPR RI segera dilantik, untuk menaatinya. hukum dan stabilitas organisasi”, kata senator kondang itu. Dinamakan dengan singkatan ART.
Perwakilan DPD Provinsi Sulawesi Tengah ini juga menilai jika pelantikan Tamsil Linrung tidak segera dilakukan, Bamsoet bisa digolongkan Ketua MPR melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Saya tekankan kembali bahwa putusan MA merupakan produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu pihak-pihak yang terlibat dalam acara peradilan ini harus segera melakukan apa yang telah diperintahkan oleh putusan tersebut. bisa dikatakan mereka melakukan aktivitas ilegal,” kata ART. (gemuk/jpnn)