Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes

saranginews.com, TULUNGAGUNG – Dua perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBDes dan PADes tahun 2014-2019. 

Kedua tersangka adalah kepala desa dan bendahara desa, kata Terry Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Tulongong.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Dehiari di OKU Selatan Mahanggin ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, kami sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batengsaran, Kecamatan Kauman,” ujarnya di Tulungagung, Minggu.

Menurut dia, kasus ini sebenarnya sudah lama ditangani, sekitar tiga tahun sejak penyidikan resmi dimulai pada 2021.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Rio Ditangkap KLHK Setelah 4 Bulan Buron, Kasusnya Berat.

Kasus ini akhirnya diselidiki setelah mengumpulkan berbagai bukti dan bukti untuk menangkap terdakwa.

Selanjutnya, pihak desa dan bendahara desa Batang Seren ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab dan bertanggung jawab langsung atas kebocoran anggaran desa setempat selama periode 2014-2019.

Baca juga: Mantan Warga Desa Simalongon Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Keduanya diduga bersekongkol melakukan korupsi anggaran desa, termasuk menyewakan tanah ke kas desa.

Kerugian pemerintah akibat tindakan mereka selama periode tersebut diperkirakan mencapai Rp787 juta.

Kedua tersangka berinisial RPG (kepala desa) dan KMZ (bendahara) kini dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Penangkapan itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Meski dicurigai, RPG dan KMZ tetap menjabat sebagai kepala desa dan bendahara desa Batangsaran.

Kantor Kejaksaan Tulungagung kini fokus mempercepat pemberkasan perkara tersebut agar kasus tersebut bisa cepat dibawa ke persidangan.

“Kami akan segera mempercepat pengajuan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Terry (antara/jpnn). Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *