Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana

saranginews.com, JAKARTA – Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan temuan tim khusus (timsus) bentukan Mabes Polri yang menyelidiki kematian Wina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Kapan hasilnya akan diumumkan?” tanya Reza, dalam keterangan yang diperoleh saranginews.com, Sabtu (10/8).

BACA: Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Puji Langkah Mabes Polri

Ia kemudian membandingkannya dengan tim serupa yang ditugaskan di Mapolri untuk mengusut kasus Ferdi Sambo.

Reza mengetahui Brigadir Josua meninggal dunia pada 7-8-2022. 12-7-2022 tentang Pembentukan Tim Penyidik ​​Polri. Kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19-8-2022. Dan hal itu diumumkan pada rapat DPRK pada 24-8-2022.

BACA JUGA: Adlin Panjaitan Kritik Perombakan Chuck Imin di PKB di Konferensi PMII.

Oleh karena itu, jika tim khusus pengusut kasus Vina Cirebon dibentuk pada awal Juli 2024, maka sekitar masa Ferdi Sambo akan ada pengumuman resmi pada minggu kedua Agustus.

“Laporannya adanya pembunuhan atau kekerasan atas kematian Vina dan Eki,” kata pemegang gelar MCrim dari University of Melbourne, Australia ini.

BACA: Pekanbaru dituduh melakukan pelecehan terhadap dua anak di taman kanak-kanak Early Steps, yaitu mereka

Reza Ferdi mengatakan kasus Sambo meledak pada 8 Juli 2022. Kabag Propam Polri kemudian dilantik menjadi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, menurutnya, Ferdi Sambo yang menjadi dua bintang utamanya saat itu, 18-7-2022. Laporan kasus telah dihapus untuk menjaga informasi.

Ia kemudian membandingkan nasib Sambo dengan mendiang ayah Eki, Inspektur Rudiana, penulis laporan kasus pembunuhan serta argumen Vina dan Eki.

Namun yang lebih parah, pada 19-6-2024, Mabes Polri tetap mengumumkan bahwa Irjen Rudiana tidak melakukan pelanggaran hukum, kata Reza. sifat catatan telepon Vina.

Reza yang sebelumnya dibacakan STIK.PTIK juga mengatakan, dokumen tersebut dirilis setelah berminggu-minggu menjelaskan pentingnya menunjukkan bukti komunikasi elektronik atau menjelaskan detail pekerjaan Vina, Eki, dan delapan terdakwa (yang kini divonis bersalah). dikatakan untuk mendapatkan kumpulan data yang dimaksud.

Isinya, kata Reza, adalah percakapan Veena dengan dua temannya pada pukul 22:14:10.

“Kalaupun benar laporan ini, justru menghancurkan cerita bahwa Eki dan Vina diperlakukan secara brutal, disiksa tanpa ampun, direncanakan terlebih dahulu, dan jenazahnya dipindahkan ke tempat berbeda. Kebanyakan dilakukan oleh delapan penjahat dan tiga DPO,” kata Reza.

Jadi, menurut Reza, Mabes Polri memerlukan dua hal. Pertama-tama, apakah keterangan Vina di halaman data itu benar?

“Kalau iya, yang kedua, kenapa Polda Jabar tidak mengakui bukti penting tersebut menjadi barang bukti di persidangan tahun 2016? – kata lulusan Universitas Psikologi itu.

Menurut Reza, pendapat Polda Jabar, dalam banyak kasus pidana, penyidik ​​menahan alat bukti yang dapat meringankan atau membebaskan terdakwa.

Sayangnya, jaksa tidak dapat menemukan bukti bahwa data pengguna diperoleh. Menyikapi hal tersebut, Kapolri tergerak untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, ITwasum, Bareskrim, Puslabfor dan Kementerian Hukum. kata Reza.

Jika Kapolri diberhentikan, Reza yakin Jenderal Listo Sigit Prabowo akan mengeluarkan perintah yang berisi konten tersebut, segera memastikan keabsahan bukti email Vina, lalu dijadikan berita untuk menggelar evaluasi persidangan (PK). mekanisme. .

Delapan tahun nyawa terpidana diambil dengan tujuan membebaskan delapan orang terpidana ilegal, kata Reza Indragiri. (Mei/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *