saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan fakta gugatan yang menyebut Wali Kota Medan Bobby Nasution (BN) dan istrinya Kehang Ayu yang diberi saham izin pertambangan tersebut tidak diambil. Maluku Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Maharadhika mengatakan, belum ada rencana pemanggilan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik maupun Kejaksaan (JPU).
Baca Juga: Ronnie PDIP Curiga KPK Undang Bobby dan Kehang, Lalu Singgung Beban yang Ditanggung Jokowi
“Sampai saat ini belum ada informasi mengenai rencana mengadili Pak BN di tingkat kejaksaan atau penyidikan. Jadi saya belum bisa berkomentar mengenai pemberitaan yang dimaksud,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat, 8 September
Sebelumnya, nama Bobby mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternet saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjebloskan Abdul Gani ke penjara.
Baca Juga: Bobby Nasional dan Kehang binti Jokowi Bersiap, KPK Buka Peluang Bertindak
Suryanto mengatakan Abdul Ghani menggunakan istilah “Blok Medan” untuk mengurus izin pertambangan di Maluku Utara.
Menurut Suryanto, istilah tersebut merujuk pada menantu Jokowi, yakni Bobby Nasushan. Ia membenarkan hal tersebut dan berbicara dengan Wali Kota Medan.
Baca Juga: Bobby dan Kehang Ikat Panitia Jokowi di Sidang Tipikor, DPR Mulyanto Minta KPK Lakukan
“Itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu Bobby Nasution (Wali Kota Medan), ya itu yang saya dengar,” kata Suryanto.
Sejumlah pihak pun meminta agar KPK diselidiki. Pada kesempatan ini selain lain, PDIP, ICW. Dari mantan Menko Polhukam Mehfud MD. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Kahiyang dan Bobby Disebut Tersangkut Kasus Suap, Petrus Minta KPK Buka Penyelidikan Baru