saranginews.com, BANYUASIN – Seorang ayah di Banyuasin berinisial SNS, 42, tega memaksa putri kembarnya.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak tahun 2012, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga tahun 2024.
BACA JUGA: Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Khawatir dengan Anak Kandung, Kakek AM Jadi Liar
Perbuatan nakal tersebut diketahui saat terjadi kericuhan di rumahnya, korban sedang melindungi ibunya saat pelaku ingin melakukan kekerasan dalam keluarga.
Indra Arya Yudha, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel menjelaskan, tersangka ditangkap pada pertengahan Mei 2024.
BACA JUGA: Ayah Lecehkan Anak Kandung, Korban Juga Dicabuli
“Saat dilakukan pemeriksaan mendalam dan di BAP, tersangka mengaku sudah berkali-kali melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah. Tahun 2012 hingga 2024, kini korban masih kuliah di perguruan tinggi,” jelas Indra, Jumat (09/08/2024).
Indra mengatakan, perbuatan kasar yang dilakukan tersangka selalu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah, selain tersangka juga mengancam korban dengan senjata tajam agar menuruti keinginannya.
BACA: Astaghfirullah, Ayah yang Cabuli Anak Kandung Saat Perjalanan ke Pondok Pesantren, Begini Kronologinya
“Kami juga telah menerima barang bukti senjata tajam serta pakaian korban. Senjata tajam digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan tersangka,” kata Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, keduanya tidak hamil akibat perbuatan ayahnya.
“Kalau hamil tidak, karena tersangka punya caranya sendiri dalam berhubungan seks,” jelas Indra.
Kepala AKBP Sumsel Wakil Ketua Renakta Polda IV Rasvidiyati Anggraini mengatakan, kasus tersebut selesai ketika ada keributan di dalam rumah dan kemudian tersangka hendak melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
“Awalnya mereka bertengkar soal ekonomi, istrinya bertanya kenapa dia kehabisan uang untuk pendidikan anaknya. Lalu terjadi keributan dan tersangka ingin melakukan KDRT, kedua korban ingin melindungi ibunya, dan tersangka terbukti melakukan pelanggaran. Ini sopan santun,” kata Rasvidyati.
Sebelumnya, ibu korban menjadi saksi kejadian tersebut. Namun tersangka mengaku hanya melakukannya satu kali.
“Saya pernah tertangkap satu kali dan pelaku berjanji tidak akan mengulanginya lagi, namun ketika terjadi keributan dan kekerasan terjadi lagi dan lagi, ibu korban melaporkan suaminya ke polisi,” kata Rasvidyati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 81 bagian 1 dan 3 juncto pasal 76 bagian D tentang perlindungan anak dan hubungan seksual dengan anak, perintah pemerintah pengganti UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Selain dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan Kasus Pidana Kekerasan Seksual (PKS) Nomor 12 Tahun 2022.
NHS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan sepertiga pasal 81 karena perbuatan itu dilakukan oleh orang tua, wali, dan keluarga. (mcr35/JPNN)