saranginews.com, Jakarta – Kuasa hukum PT Mangala Putra resmi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) sengketa kaos Polo Ralph Lauren ke Pengadilan Niaga pada Jumat (9/8).
PT Manggala Putra tidak menerima dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa merek.
Baca juga: Kerjasama dengan KPK dan KLHK, Bea Cukai Perkuat Koordinasi Anti Korupsi dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kuasa hukum PT Mangalaputra Patrice Balaputina mengatakan, upaya tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masa depan ribuan pekerja, pemilik toko, mitra, dan investor Polo Shirt Garments.
Ia mengklaim merek Ralph Lauren dibatalkan atas perintah pengadilan dengan alasan pemilik merek Mohinder HB sudah tidak aktif selama tiga tahun pada 1999.
Baca Juga: Usut Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan Investasi Dalil Farmanshah
PT Manggala Putra Perkasa kemudian membeli merek bernama Ralph Lauren Polo yang disertifikasi dengan akta notaris dari warga negara Amerika bernama John Wheatley.
“Merek Dagang No. 173934 RALPHLAUREN atas nama Saudara Mohinder karena merek tersebut tidak digunakan terus menerus selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 51(2)(A) UU tahun 1992,” kata Peters. Merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001,” ujarnya dalam keterangannya.
Baca Juga: Komite Antikorupsi Panggil Komisaris PTASDP Usut Kasus Korupsi Pengadaan Perusahaan
Rahmat Santoso, penasihat hukum lainnya, mengatakan putusan tersebut mengarahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghapus merek dagang yang diajukan Mahendra.
Mohinder kemudian menggugat PT Mangalaputra hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan PK no. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan Mohinder sebagai orang yang berhak menggunakan polo tersebut. Merek Ralph Lauren.
Hal ini memaksa PT Mangalaputra Prakasa menempuh jalur PK pada PK yang dimenangkan Mahendra.
Kuasa hukum menegaskan, PT Manggala Putra Perkasa telah memiliki dan produktif menggunakan polo merek Ralph Lauren sejak tahun 1986 dan menyediakan lapangan kerja serta tunjangan bagi ribuan pekerja dan keluarganya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah orang berpangkat DPO bisa mengajukan Mahendra PK. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Usut Kasus Korupsi Investasi Palsu, KPK Panggil Pejabat PT FKS Food Sejahtera