Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung

saranginews.com, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Cimahi menggerebek pabrik tembakau atau rumah kontrakan yang berlokasi di Gang Naripan, Jalan Leuwiyanyar Utara, Kota Bandung, pada Jumat (9/8/2024).

Diketahui, usaha rumahan tersebut sudah berjalan selama sebulan dan menyebar ke wilayah Bandung Raya.

BACA JUGA: Siswi Cantik Meninggal Usai Dibius Ngebut dan Tabrakan Motor

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan perkembangan kasus penangkapan AF di wilayah hukum Polres Cimahi, Minggu (4/8) lalu.

Sementara itu, polisi mengamankan dua orang diduga YP dan SS di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Siswi cantik yang ditabrak sepeda motor hingga meninggal ditemukan dalam keadaan mabuk.

Barang bukti yang disita kemudian antara lain 585,6 gram tembakau produksi dan 95 botol cairan mengandung obat MDMB-4en-Pinaca, serta bahan sintetis lainnya.

“Satres Narkoba Polres Cimahi sudah memberikan keterangan mengenai produksi hasil tembakau. Kami dan tempat perlindungan produksi hasil tembakau telah dibuat sebagai perusahaan di rumah di Jalan Leuwiyanyar Utara,” kata Tri dalam sebuah acara, Jumat (9 /8). ). ).

BACA LEBIH BANYAK: Napi Narkoba Meninggal di RS Khadijah Palembang

Tri mengatakan, jumlah barang bukti yang ditemukan dalam pameran tersebut mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan bukti keamanan, banyak ditemukan minuman manis yang mengandung obat golongan satu yang didistribusikan dengan harga berbeda, kata Tri.

Selain itu, cara yang digunakan pelaku kejahatan untuk mengedarkan tembakau produksi ini adalah dengan memasukkannya ke dalam kantong kopi untuk mengelabui masyarakat.

“Yang belum tahu pasti tidak tahu, mungkin mengira itu kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal itu tembakau yang mengandung obat-obatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelakunya adalah yang mengedarkan cairan berisi tembakau dan obat-obatan di Bandung Raya. Mereka telah mengajar selama sebulan.

Mereka berjualan secara online, ujarnya.

Menurut Tri, para pelaku berhasil mengelabui pemilik sewa yang tidak mengetahui adanya aktivitas industri tembakau.

Alhamdulillah, kami mampu melindungi dan menyelamatkan nyawa sekitar 5.000 orang jika berhasil mendistribusikan obat jenis ini, kata Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 (UU) tentang Narkotika.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.

Ancaman pidananya minimal lima tahun dan pidana maksimal denda seumur hidup Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA… Pelajar tersebut menolak menggunakan narkoba setelah ditabrak sepeda motor dan Renti Marningsih kehilangan nyawanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *