Polisi Tangkap Pembunuh Lutfi Fauzi, Pelaku 4 Orang

saranginews.com, SUKABUMI – Tim Jatanras Bareskrim Polres Sukabumi menangkap empat pelaku pembunuhan pemuda yang jenazahnya ditemukan di etalase toko di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Minggu (4/8).

Keempat tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas tersebut diketahui bernama Lutfi Fauzi Hadil (36), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, MJY (30), HS (33), JA (36), dan ES (68).

BACA JUGA: Meninggalnya Lutfi Fauzi karena Penganiayaan, Pelaku Sedih Sekali

“Empat tersangka telah kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Kamis.

Tersangka MJY ditangkap di Kecamatan Baros, HS di Kecamatan Cikole, JA dan ES ditangkap di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Remaja Meninggal di Sukabumi Usai Disiksa, Rekaman CCTV Polisi

Mereka ditangkap pada 5 dan 6 Agustus atau sesaat setelah jenazah korban ditemukan warga Jalan Cikiray, Desa Kebonjati, Kecamatan Cikole.

Menurut Rita, berdasarkan pengakuan para tersangka, ternyata korban dianiaya bukan di satu tempat saja, melainkan di dua tempat berbeda.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

Kisah penganiayaan ini bermula saat JA yang marah mengajak rekan-rekannya mencari korban.

Kebetulan, pada Sabtu (3/8) malam, JA dan tiga tersangka lainnya menemukan Lutfi di Supermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cikole.

JA yang sudah lama marah langsung menyerang korban disusul tiga tersangka lainnya.

Pelaku yang tidak puas kemudian membawa korban yang dikenalnya saat itu dari etalase toko di Jalan Cikiray.

Di sana, pria berusia 36 tahun itu diserang oleh empat tersangka hingga pingsan dan meninggal dunia.

Minggu pagi, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi Polres Sukabumi dan Polsek Cikole Kota.

Di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap rekaman CCTV dan beberapa keterangan saksi.

“Sejak diumumkannya perkara ini, kami telah menerima berbagai barang bukti seperti kemeja, jaket, celana jeans, sepatu, flash disk, serta hasil visum dan revertum,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Azrul Ananda: 7 tahun memimpin Persebaya, pertama-tama liga berada di jalur yang benar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *