Polisi Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan kepada Tiko Aryawardhana

saranginews.com, Jakarta – Pria Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana kembali diperiksa polisi terkait pencurian uang Rp 6,9 miliar.

Pada Senin (8/12), polisi memanggil Tiko Aryavardhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Juga: Jika tidak dilakukan pengujian, Tiko Aryavardhana akan diambil secara paksa

Katanya, “Saudara T akan melaporkan adanya perampokan di kantor milik Polres Metro Jakarta Selatan, laporan akan segera dilanjutkan, panggilan telah dikirim pada 12 Agustus 2024.” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Arisyam Indradi pada Kamis (8/8).

Menurutnya, Tiku Aryawardhana harus diadili kembali atas tuduhan pencurian cincin tersebut.

Baca juga: Laptop Mantan Istri Tiku Aryavardhana Dilaporkan ke Polisi

Tiku meminta Aryavardhana untuk informasi lebih lanjut tentang beberapa hal.

Katanya: “Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan saksi oleh pelapor dan pelapor dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan fakta yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga: Alasan Tiku Aryawardhana Laporkan Mantan Istrinya ke Polisi

Tiku Aryawardhana terancam dikeluarkan secara wajib jika gagal dalam ujian ulang.

Hal itu baru-baru ini diumumkan AKP Nurma Devi, Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

“Entahlah, dua, tiga kali kita panggil, pasti kita coba paksa. Itu jelas,” kata AKP Norma Davey.

Menurut AKP Nurma Devi, Tiku Aryawardhana dua kali gagal mengikuti ujian pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Oleh karena itu, polisi bisa menangkap paksa pria BCL tersebut jika tidak menjawab panggilan penyidik.

Penyidik ​​​​memanggil Tiko Aryavardhan sebagai saksi untuk pemeriksaan silang.

“Kami minta keterangan lebih lanjut, menulis surat resmi kepada Saudara T dan memintanya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Tiku Aryawardhana mengumumkan kepada mantan suaminya pada 12 Juli 2024 di Polda Metro Jaya.

Laporan ini berkaitan dengan akses tidak sah terhadap data elektronik orang lain.

Laporan STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA diajukan pada 12 Juli 2024 berdasarkan pasal 32 dibaca dengan pasal 48 UU ITE.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi dalam perampokan senilai Rp 6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Petugas BCL dipanggil untuk ketiga kalinya untuk mengisi dokumen yang tidak dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Tiku Aryawardhana dituduh menggelapkan uang sebesar $6,9 miliar oleh mantan suaminya AW.

Ceritanya terjadi antara tahun 2015 hingga 2021 dan dimulai ketika AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di industri makanan dan minuman.

Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022 dan baru dibawa ke pengadilan pada Februari 2024. (ayah/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *