saranginews.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menerbitkan Keputusan Biru Proyek Reformasi Pertanahan (SK Biru TORA) dan Keputusan Hijau Perhutanan Sosial (Hutan Kemasyarakatan) agar hak atas tanah bersifat permanen. sudah dimanfaatkan oleh masyarakat namun masih berada di dalam hutan.
Orde Biru TORA mengatur legalisasi dan redistribusi lahan yang dikuasai pemerintah kepada masyarakat dan Orde Hijau Hutsos mengatur pemanfaatan hutan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar hutan.
BACA JUGA: Menko Airlangga dan Elite PKT membahas peningkatan kerja sama kedua negara.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berharap dengan terbitnya kedua undang-undang tersebut, permasalahan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dapat teratasi dengan baik.
“Penetapan penggunaan lahan pada kawasan hutan merupakan hal yang penting dan salah satu penerapan perkebunan sawit rakyat untuk mendukung tata kelola yang baik,” kata Airlangga pada Festival Lingkungan Hidup, Iklim, Kehutanan dan Energi Terbarukan (LIKE) ke-2, di Jakarta, Jumat (9 ). . / 8).
BACA JUGA: Menko Airlangga bertemu Sekjen LDP Jepang untuk membahas kerja sama lebih lanjut.
Dalam Pertemuan LIKE 2 tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan prinsip kepada penerima manfaat dan informasi mengenai SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektar dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas 1.085.276 hektar. .
Selain itu, hutan adat seluas 15.879 hektar juga diberikan kepada masyarakat hukum, termasuk rehabilitasi perkebunan kelapa sawit (PSR) seluas 37.000 hektar.
BACA JUGA: Menko Airlangga dan Menteri Teten memuji kerja sama Sampoerna dengan UMKM.
Oleh karena itu, pelaksanaan dana PSR sudah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 transplantasi setara dengan 344.792 hektare hingga bulan Juni. Akan bertambah menjadi 24 ton TBS per hektarnya, kata Menko dan Airlangga.
Petani kecil sawit di lahan TORA dapat mengajukan dana PSR ke Badan Pengelola Dana Pengilangan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui prosedur yang diatur dalam UU Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.
Saat ini, kelapa sawit dari masyarakat yang berada di lahan hutan kemasyarakatan masih dapat diberikan dana PSR namun masih menunggu kepatuhan terhadap peraturan.
Untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit, pemerintah telah merevisi Strategi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Perintah Eksekutif Presiden (Sanas-KSB) 2025-2029 menggantikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019.
Penerima manfaat TORA dan Green Decision harus menjadi bagian dari dunia usaha dan pemangku kepentingan antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemerintah Daerah, khususnya dari sektor perbankan dan pengusaha di tanah air. . industri kelapa sawit dan dalam skala regional,” kata Menko Airlangga.
Hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian dan Perencanaan Daerah/Kepala Departemen Pertanahan Nasional, Ketua Komisi Yudisial, dan beberapa Pembicara dari Negara Anggota. (cewek/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Pembinaan Hutan dan Penulisan di Sumsel, Demikian disampaikan Menko Airlangga.