Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Ada Info Penting BKN soal Validasi Data Honorer

saranginews.com – Jakarta – Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) akan didaftarkan sebelum tahun 2024. Informasi penting verifikasi data pegawai honorer atau ASN tahun 2024 dapat diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Suharmen, Asisten Wakil Presiden Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan timnya telah menyelesaikan peninjauan terhadap 1,7 juta pekerja honorer bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Opsi CPNS Formasi Teluk Wondama 2021; Sebanyak 1.468 calon mengikuti ujian SKD dan SKB

Akibatnya tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022, tambah Suharmen. “Pekerja non-ASN itu bukan abal-abal ya, tapi tidak memenuhi kriteria,” kata Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8). 

Saat ditanya berapa honor yang tidak memenuhi standar tersebut, dia mengaku belum bisa memberikan informasi karena itu kewenangan Reformasi Instrumen Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Pesan Pak Yusran kepada pelamar CPNS dan PPPK: Jangan percaya penipuan yang dilakukan calo.

Selain itu, saat ditanya kapan dibukanya pendaftaran PPPK 2024 karena verifikasi data sudah selesai, Wakil Suharmen kembali menegaskan hal itu merupakan hak prerogratif Kemenpan-RB.  “Saya belum tahu kapan dibukanya, itu amanah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya. 

Sekadar mengingatkan, melalui Surat Edaran BKN Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022 telah diberikan kewenangan oleh Pj MenPAN-RB Mahfud MD untuk melakukan perubahan Sistem Pendataan Kehormatan.

Baca Juga: Jawaban Pak Vahyu Saat Ditanya Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Pengumpulan honor tersebut kemudian dijadikan database bagi pegawai non-ASN. Di MenPAN-RB SE dalam Pendataan Kehormatan; Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan informasi tentang orang non-ASN melalui sistem aplikasi yang dikembangkan BKN. 

SE MenPANRB memiliki lima kriteria pegawai non-ASN yang mengikuti pendataan BKN:

1. Menjaga status tenaga honorer K2 dan tenaga non-ASN yang pernah bekerja di instansi pemerintah terdaftar di database BKN.

2. Mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung. Sumber honorariumnya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara terpisah atau dari pihak ketiga.

3. Perekrutan di tingkat bawah oleh pemimpin tim.

4. Harus sudah bekerja minimal satu tahun sampai dengan 31 Desember 2021.

5. Usia minimal 20 tahun; Maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.

Setiap instansi yang menyampaikan informasi honorarium. Suharmen mengatakan, hal ini harus dilengkapi dengan Tanggung Jawab Total (SPTJM). (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *