saranginews.com – JAKARTA – Pengacara senior T.M. Lutfi Yazid dan kawan-kawan membentuk Komite Gerakan Pengacara Republik Indonesia (DePA-RI).
Pria yang tercatat sebagai pengacara calon presiden dan wakil presiden 2019 dan 2024 ini diundang mendirikan DePA-RI untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi hukum sebagai profesi terhormat.
BACA LEBIH LANJUT: PM Airlanga mengatakan perintah biru-hijau dikeluarkan untuk mengamankan hak atas tanah
Menurutnya, pengacara mempunyai amanah mulia untuk menegakkan supremasi hukum di negara bagi semua orang. Untuk itu DePA-RI mempunyai ungkapan “Justitia Omnibus” yang berarti keadilan bagi semua.
Lutfi berharap dengan dirancangnya keadilan bagi semua maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kerja advokasi semakin tumbuh, yang pada akhirnya mengajak semua pihak untuk turut serta mewujudkan kewibawaan UU UUD 1945 dengan mengetahui hukum keadilan. Tentu saja
BACA JUGA: RS Siloam Berhasil Lakukan Implan Komputer Persepsi Pertama di Indonesia
“Selama ini pengacara di Indonesia sering terabaikan karena dianggap tidak peduli terhadap persoalan bangsa dan negara,” kata Lutfi dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Menurutnya, pengacara di Indonesia dinilai tidak tertarik dengan perjuangan demokrasi dan gagasan penegakan supremasi hukum.
BACA JUGA: Keren, Alfamidi Berikan Reward Umroh Gratis Kepada Dua Puluh Karyawannya
“Pekerjaan kehormatan yang biasanya dikaitkan dengan kerja advokasi hanya sebatas kata-kata, biasanya kata-kata atau kata-kata yang tidak bermakna,” ujarnya.
Bahkan, kata Lutfi, sebagian pendiri negara ini adalah Pak In de Rechten atau sarjana hukum dan advokat yang peduli terhadap negara dan negaranya.
Disebutkan antara lain Pak. Moh. Yamin, Pak. Soepomo, Pak. Johannes Latuharari, Bpk. Ahmad Subarjo, Bpk. AA Maramis, Bpk. Mohamed Roem, Bpk. Kasman Singodimejo, Bpk. Syafrudin Praviranegara dan lain-lain.
“Mereka mempunyai pengaruh dan pengabdian yang besar bagi Indonesia yang akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke-79 pada bulan Agustus ini,” ujarnya.
Lutfi pun menyebut nama Moh. Yamin dan Soepomo turut serta dalam penyusunan konstitusi dasar UUD 1945.
Kasman Singodimejo pernah menjadi jaksa penuntut umum yang baik.
Syafrudin Praviranegara memelopori Bank Indonesia dan menjadi gubernur BI pertama.
Moh. Roehm terkenal dengan perjanjian Roehm-Rohen dan pernah menjadi Menteri Dalam Negeri dan Juara Diplomasi (Menlu).
“Inilah saatnya HUT Kemerdekaan RI ke-79 bagi para pengacara untuk berkomitmen dan bertekad untuk kembali menjalankan perannya, membela cita-cita dasar negara ini agar tidak melangkah jauh.” “Korupsi, HAM, diskriminasi, penindasan terhadap kebebasan berekspresi, penindasan dalam segala bentuknya harus menjadi ruang baru bagi para advokat untuk bersuara dan mengambil tindakan,” ujarnya.
Menurut Lutfi Yazid, DePA-RI diakui negara melalui Kementerian Hukum dan Kebijakan Nasional Hak Asasi Manusia RI AHU 0006921.AH.01.07 mulai tahun 2024.
DePA-RI akan bahu membahu bersama kelompok advokasi lain dan seluruh pelosok tanah air untuk hidup dan bekerja demi Indonesia yang kurang baik.
“DePA-RI memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan masyarakat miskin,” kata pengacara yang membela ribuan korban penipuan Ibadah Umrah yang pertama ini.
Pengumuman DePA-RI rencananya akan digelar di kota bersejarah dunia pengacara yakni DI Yogyakarta, Minggu (25/8/2024).
Meski DePA-RI merupakan organisasi advokasi baru, Lutfi Yazid selaku ketua umum berharap organisasinya dapat berperan penting dalam penegakan hukum.
“Masih besar keinginan untuk bergabung dengan advokat di seluruh Indonesia,” kata mahasiswi salah satu universitas ternama di Inggris ini.
DePA-RI didukung oleh sejumlah staf dan mahasiswa seperti mantan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, mantan Dekan Fakultas Hukum UI Prof. Dr. Topo Santoso.
Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Profesor Dr. Adi Sulistiono, sarjana dan filsuf dari Universitas Mataram dan mantan profesor di Universitas Utrecht, Hayan ul Haq, SH, LL.M, Ph.D.
Untuk itu, Lutfi Yazid meyakini DePA-RI akan mampu berperan penting dalam merealisasikan gagasan untuk situasi hukum yang terlibat. (gir/jpnn)
BACA JUGA… Seorang gadis paruh baya di Palembang mengalami kebutaan setelah berobat ke bidan