saranginews.com, JAKARTA – Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) pada Jumat melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin . 9/8).
Laporan itu diajukan karena Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya saat menjalankan tugas sebagai Tim Pengawasan Haji DPR RI.
BACA JUGA: Muhammadiyah dan PBB Bahas Pansus Angket Haji 2024, Kemenag Ambil Tindakan
Muhaimin diduga memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya sebagai Wakil Presiden RDP RI dan Ketua Tim Pengawasan Haji RDP RI 2024 dengan memasukkan istrinya, Suster Rustini, ke dalam Tim Pemantau Haji RDP RI 2024, ” kata koordinator aksi Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Massa mendukung KPK menangani kasus ini secara profesional.
BACA JUGA: JPI Apresiasi Lobi Jokowi Soal Kuota Haji, Tapi Menteri Agama Yaqut Menolaknya
Selain yang diperlihatkan, massa juga mengadukan Cak Imin ke KPK. Massa menunjukkan bukti menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin sebagai Timwas Haji RPD RI.
“Dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar jika keikutsertaan Suster Rustini sebagai tim pemantau haji DPR RI 2024 terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang Muhaimin Iskandar sebagai ketua tim pemantau haji DPR 2024 dan menyebabkan kerugian negara,” kata Karim.
BACA JUGA: MKD DPR: Audit awal tidak temukan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin di Timwas Haji
Proses pelaporan Cak Imin juga diwarnai dengan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK. Dalam aksinya, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin sambil membakar poster dan ban di lokasi demonstrasi.
Meski sempat panas, aksi berjalan lancar hingga massa membubarkan diri menjelang sore. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Fatwa MUI Larang Setoran Awal Dana Haji Digunakan untuk Membiayai Jamaah Lain, Ini Reaksi BPKH