saranginews.com, PADANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sejauh ini telah mengamankan 20 orang saksi terkait tewasnya pelajar Afif Mawlana (13) di Padang, Sumatera Barat.
“Total LPSK telah melindungi 20 orang saksi,” kata Wakil Ketua LPSK Mahuddin, Kamis (8/8) di Padang.
Baca juga: Makam Afif Maulana Dihancurkan, Dokter Forensik Ambil 19 Sampel Lagi untuk Diotopsi
Ia mengatakan, perlindungan terhadap 20 saksi tersebut terkait dengan tugas utama lembaga tersebut atas kematian Afif Mavlano yang diduga disiksa hingga tewas oleh petugas polisi.
Keamanan berarti memastikan bahwa informasi yang diberikan aman, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan terhadap potensi ancaman terhadap orang yang dilindungi.
Baca juga: Kasus Cirebon Veena: Riza Indragiri Puji Tindakan Mabes Polri
Terkait ancaman yang diduga dialami Sharan, Wakil Ketua LPSK tidak merinci siapa yang memberikan ancaman dan dalam bentuk apa.
Sebab, kasus meninggalnya Afif Maulano masih diproses polisi.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Remaja Sukkabumi, Terdakwa Berpenampilan Seperti Ini
“Kita lihat perkembangannya dulu, LPSK sekarang sedang mempelajari prosesnya,” ujarnya.
Organisasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 itu akan melindungi 20 orang dalam enam bulan ke depan.
Namun perlindungan ini dapat meningkat atau bergantung pada perkembangan pemrosesan perkara.
Dikatakannya, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya bersifat fisik saja, namun bisa membantu selama beracara di pengadilan, memberikan dukungan psikologis bahkan membantu saat proses penggusuran.
Sekadar informasi, Persatuan Dokter Forensik dan Kedokteran Indonesia (PDFMI) mengkremasi jenazah Afif Mawlana di Taman Pemakaman Umum Tana Sira, Kota Padang, Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Maksud dari tindakan tersebut karena tewasnya seorang pelajar yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang (ant/jpnn), telah terbukti secara hukum.