saranginews.com, Bea Cukai Jakarta Soekarno Hatta bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta memblokir dua upaya penyelundupan hewan langka ke India.
Hewan langka tersebut antara lain 50 ekor burung, 5 ekor cacing, dan satu ekor hewan berkantung.
Baca juga: Bea Cukai Bongkar Jaringan Distribusi Surat Kabar Pajak Palsu di Jateng, 3 Tersangka
Dari dua operasi tersebut, koalisi juga menangkap 10 pelaku kejahatan yang semuanya warga negara India (WN).
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Buwu dalam keterangannya diperoleh, Kamis (8/8 I), mengatakan, Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan satwa langka dengan koper penumpang ke India.
Baca juga: Bea Masuk Bea Masuk dan Bahan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Pada awal Juli 2024, Gatot mengatakan pihaknya juga telah menindak upaya India menyelundupkan burung cendrawasih dan tikus albino ke Tanah Air karena diduga melakukan penyelundupan hewan.
Gatot mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan pada Senin (29/7) oleh petugas BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) yang mencurigai empat koper milik Indigo Air. Wisatawan ke Mumbai, India
Baca juga: Bea dan Cukai Berikan Izin Kepabeanan dan Pengiriman Calon Pekerja Migran
Pihak berwenang mengambil tindakan terhadap koper tersebut dan juga memeriksanya.
Hasilnya, ditemukan 30 ekor burung, antara lain 12 ekor Burung Cendrawasih Melio Sankavor (Macrocephalon melio), 2 ekor Burung Cendrawasih Kawat Mati (Celicidus melanoleux), 6 ekor Burung Cendrawasih Rotan Belah (Sicinorus manifex), 7 ekor Burung Kolibri Sunbird Hitam dan 2 ekor Burung Kolibri Kelapa. (Anthriptus malacense).
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan menyembunyikan hewan tersebut di antara barang-barang lain di dalam koper (penyembunyian palsu) dan membawanya bersama surat izin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia disuruh oleh inspektur di India untuk membawa koper dan menyerahkannya kepada orang India di india, jelas Gatot.
Koper tersebut kemudian dikemas ulang dan dibawa kembali ke India setelah diisi puluhan burung langka.
“Terdakwa juga mengaku telah ditipu untuk berangkat kerja,” imbuhnya.
Hanya berselang tiga hari setelah upaya penyelundupan pertama gagal pada Kamis (1/8), Bea Cukai Sukarno-Hatta memulai operasi kedua.
“Kami menindak lebih lanjut enam koper milik penumpang Malindo Air yang tujuan akhirnya Bengaluru, India,” kata Gattot.
Nama keenam penumpang tersebut adalah AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48).
“Mereka menggunakan cara serupa pada upaya penyelundupan pertama,” katanya.
Pada operasi kedua, petugas menemukan 26 jenis satwa berbeda, antara lain enam ekor burung cendrawasih kecil berwarna kuning (Paradisaea juveniles), empat ekor burung mati (Seleucidis Melanoleucus), dan satu ekor burung mewah (Lophorina superba) sebanyak 8 ekor. Termasuk. Raja Burung Mutiara Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 ekor Elang Peregrine Abu-abu (Accipiter hiogaster), 5 ekor tarsius (Tarsius sp) dan 1 ekor kuskus (Phalanger sp).
Pelaku mengaku berjanji akan membawakan koper kepada seseorang untuk berlibur ke Indonesia, ditambah uang sebesar Rp 10.000 atau sekitar Rp 2 juta.
Saat ini, situasi seluruh kasus tersebut sudah membaik ke tahap penyidikan.
Sebanyak 10 pelanggar ditetapkan karena diduga melanggar pelanggaran kepabeanan Pasal 102 Huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni ekspor barang tanpa surat pemberitahuan pabean .
Kesepuluh tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Bukti spesies tersebut selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA DKI Jakarta.
Gatot menegaskan, Bea dan Cukai Soekarno Hatta akan terus bekerja sama dengan maskapai dan pemangku kepentingan untuk mendorong penumpang agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait impor barang dari Indonesia, khususnya spesies yang terancam punah.
Hal itu dilakukan untuk melestarikan spesies langka Indonesia guna menjaga keseimbangan ekosistem dan kehidupan di Bumi.
Selain itu, pengiriman tanpa dokumentasi yang baik dapat menimbulkan tindakan hukum yang serius dan akibat yang serius, pungkas Gatot.
Diketahui, menurut Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) bahwa India merupakan negara yang berisiko tinggi terhadap perdagangan ilegal satwa liar melalui transportasi udara.
Hal ini didorong oleh meningkatnya permintaan terhadap ternak eksotik dan berkembangnya pasar gelap perdagangan hewan ilegal di India, dengan pemasok terbesar berasal dari negara-negara Asia Tenggara, salah satunya Indonesia.
Hewan yang diselamatkan seperti Melio, spesies menular yang hanya ditemukan di Pulau Sulawesi, kini terdaftar sebagai hewan terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN) dan termasuk dalam lampiran. I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan oleh karena itu dilarang dalam segala bentuk perdagangan.
Sedangkan burung cendrawasih, merak abu-abu, burung nasar, dan burung merak merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Lampiran II yang memerlukan izin khusus dalam pengangkutannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa.
Burung Kolibri Sulawesi dan Burung Mutiara Raja merupakan burung yang beresiko rendah, namun konservasinya tetap harus diawasi di alam liar agar tidak punah. (mrk/jpnn)