Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Apresiasi Langkah MUI Hadirkan Kriteria Produk Terafiliasi Israel

saranginews.com, JAKARTA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperkenalkan kriteria produk terkait Israel.

Menurut CEO YKMI Ahmad Himawan, langkah ini akan memperkuat 10 daftar utama produk terkait Israel yang dikeluarkan YKMI.

BACA JUGA: Ribuan Warga Ikut Bela Palestina di Depan Kedutaan Besar AS, Serukan Pujian untuk Merek Pro-Israel

“YKMI sangat mendukung ketentuan produk terkait MUI Israel. Karena cara-cara tersebut pada akhirnya memberikan landasan yang kuat bagi masyarakat muslim dan konsumen muslim untuk menggunakan produk nasional yang bukan produk yang berasosiasi dengan Israel,” kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Jakarta, Selasa, menjadi kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, kata dia, dengan cara tersebut masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya tentang kondisi dan definisi produk terkait Israel juga bisa menjadi panduan masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

Pertama, mayoritas dan saham pengendali perusahaan dikuasai oleh kelompok yang mempunyai hubungan jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali adalah perusahaan asing yang mempunyai bisnis aktif di Israel, kata Arif.

TERKAIT: Impor dan ekspor Indonesia-Israel tetap, banyak sektor yang meragukan promosi produk

Ketiga, sikap politik manajer perusahaan mendukung kebijakan genosida dan kekerasan Israel terhadap rakyat Palestina. Berikutnya, nilai-nilai yang dianut para produser bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.

UPDATE: Ulama: Warga Palestina butuh lebih banyak bantuan daripada memboikot produk Israel

Terakhir, posisi politik dan ekonomi serta pernyataan perusahaan, termasuk perusahaan global seperti induknya, yang masih memiliki investasi di Israel.

“Ini bisa menjadi indikator, panduan bagi masyarakat untuk mengetahui produk dan perusahaan mana yang termasuk di dalamnya. Dengan begitu, sudah selayaknya produk tersebut tidak dibeli atau dimakan,” ujarnya.

Arif menjelaskan, langkah tersebut diambil dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pendukung Perjuangan Palestina.

Oleh karena itu, ia berharap gerakan boikot ini terus berlanjut secara besar-besaran, tidak hanya di kalangan umat Islam, tapi di semua agama sebagai cara melawan Israel (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *