saranginews.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) mengklaim telah terhindar dari potensi kerugian konsumen sebesar Rp 42,8 miliar pada Januari hingga Juli 2024.
Angka tersebut mewakili 21% dari total potensi kerugian konsumen yang mengajukan pengaduan ke BPKN (Rp 202 miliar).
Baca juga: Ini Identitas 4 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Saat Masuk Jurang Jalur Batang-Dieng
Hal itu terungkap dalam siaran pers BPKN RI bertajuk “Mewujudkan Kinerja Semester I-2024”.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi dari pengaduan yang masuk ke pihaknya.
Baca Juga: DPP PKB Lapor ke Bareskrim, Lukman Edy: Jangan Alergi Kritik
“Hingga Juli 2024, BPKN telah menerima 381 pengaduan konsumen. Pengaduan tersebut disampaikan melalui situs resmi BPKN selama enam bulan terakhir,” kata Mufti dalam siaran persnya, Selasa.
Ia mengatakan BPKN RI berupaya keras untuk terus mengambil tindakan cepat dalam mengatasi pengaduan baik langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Kematian Bayi Mengejutkan di Asrama Mahasiswa, Sesuatu yang Aneh
“Beberapa konsumen dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui website pengaduan BPKN RI, Whatsapp BPKN RI dan aplikasi BPKN RI 153 yang dapat diunduh melalui IOS atau Android dan akan ditindaklanjuti sesuai SOP.”
Selain itu, tindakan cepat BPKN RI juga bersifat tidak langsung, berupa respon terhadap suatu topik yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Langkah ini dilakukan BPKN RI untuk mengikuti perkembangan permasalahan sosial yang ada saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Fitrah Bukhari, Ketua Komite Advokasi BPKN, mengatakan sektor yang paling banyak diadukan dalam enam bulan terakhir adalah transaksi melalui sistem elektronik (PMSE/e-commerce).
Fitra menjelaskan, di sektor e-commerce, pelaku swasta menjadi kelompok yang paling banyak menerima pengaduan.
“Di sektor e-commerce, salah satu perusahaan swasta yang paling banyak menerima pengaduan adalah PT Tokopedia yang menerima 33 pengaduan,” kata Fitrah.
Selain e-commerce, ada sektor lain yang perlu mendapat perhatian lebih: sektor perbankan dan keuangan.
Fitrah mengatakan, total pengaduan yang diajukan industri jasa keuangan ke BPKN RI berjumlah 74.
Kerugiannya mencapai Rp 20,7 miliar dan sejauh ini sudah ada 20 pengaduan yang terselesaikan, kata Fitela.
Dia mengingatkan pelaku industri agar lebih kooperatif menyikapi klarifikasi BPKN.
“Jika pelaku usaha bekerjasama dalam klarifikasi BPKN, maka hasil penyelamatan potensi kerugian konsumen bisa meningkat. Sayangnya, beberapa pelaku usaha malah tidak memperhatikan upaya klarifikasi tersebut,” ujarnya (fat/jpnn).