Ramai-Ramai LSM Mendukung Penuh PKBI Lawan Pengusiran

saranginews.com, JAKARTA – Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendapat dukungan penuh dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) pasca penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI pada 10 Juli 2024.

Dukungan ini memberikan tambahan kekuatan bagi PKBI yang sedang menghadapi tantangan berat.

BACA JUGA: LSM Madani: Perseteruan MPR dengan Sri Mulyani sudah sampai ke Jokowi

PKBI menegaskan, mereka akan terus melawan ketidakadilan tersebut dan tidak akan mundur dalam upaya memajukan kesehatan masyarakat.

Ketua Umum PKBI Eko Maryadi menegaskan, mengatasi permasalahan kesehatan bukanlah hal yang mudah.

BACA JUGA: Kantor LSM di Karawang Digerebek, 5 Orang Ditangkap, Pelakunya Ada

“Selama lebih dari lima puluh tahun, PKBI telah membantu menyelesaikan permasalahan kesehatan, budaya dan sosial di Indonesia. PKBI menghadapi tantangan dan lawan. Namun kali ini, musuh yang kita hadapi adalah pihak berwenang yang harus bersatu dengan mereka,” ujarnya.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan LSM di seluruh Indonesia. PKBI berupaya keras agar dukungan yang diberikan tidak mengecewakan,” tambah Eko.

BACA LEBIH LANJUT: Amerika mengirim pakar IT dan LSM untuk ikut campur dalam pemilu Rusia

WALHI, salah satu lembaga swadaya masyarakat pendukung PKBI, mengatakan kerja sama dan dukungan mitra PKBI yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi sejak tahun 1957 bagi kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pembangunan di Indonesia sangatlah penting.

Sayangnya, kontribusi PKBI menghadapi penindasan dalam beberapa dekade terakhir, seperti pengusiran paksa pegawai PKBI dari kantornya.

WALHI mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI melalui aparat (Satpol PP, Polri, dan TNI) di markas atau personel PKBI.

WALHI menghimbau semua pihak untuk bersatu dan mendukung PKBI dalam melindungi haknya atas perkantoran, fasilitas pendidikan dan sumber daya yang ada di dalamnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam INFID mengatakan ekstradisi tanpa perintah pengadilan dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan berkumpul, berkumpul. dan ekspresi. . dari pikiran.

“Sengketa pertanahan harus diselesaikan melalui dialog dan tanpa menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan sejarah panjang kiprah PKBI dalam mengembangkan program kesehatan masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan reproduksi,” tutup INFID. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *