Penjaga Sekolah Minta Diangkat PPPK, Mumpung Agustusan, Merdekakan Seluruh Honorer

saranginews.com, JAKARTA – Wali sekolah meminta pemerintah menempatkan mereka dalam pengangkatan PPPK 2024. 

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Forum Kehormatan Indonesia Non Kategori Dua (FHNK2I) Tenaga Pendidikan (Tendik) Herlambang Susanto, Agustus merupakan bulan yang baik bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Akses Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Mudah, Honor Tak Gagal

Jika PNS, PPPK, TNI, Polri mendapat kenaikan gaji tahun depan, maka ASN PPPK akan dipilih sebagai penghargaan kehormatan. 

“Agustus adalah bulan kemerdekaan NKRI. Saya berharap sahabat saya yang terhormat bisa mendapatkan kebebasan,” kata Herlambang kepada JPNN, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: 3 Berita Olahraga Unik yang Dapat Keuntungan Jutaan

Kebebasan Herlambang berarti kebebasan untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Merdeka dipilih menjadi petugas ASN baik PNS atau PPPK.

Warga yang terhormat, khususnya penjaga sekolah, sangat berharap hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 Pasal 27 yang menyebutkan bahwa pengadaan PPPK memiliki 2 tahapan yaitu kepengurusan dan seleksi tenaga.

BACA JUGA: DPR Umumkan Keputusan PPPK 2024 Secara Terhormat Lewat Sidang, MenPAN-RB Menang

Pilihan kepengurusan tersebut tidak hanya penting bagi honorer K2 dan tenaga honorer yang terdaftar di Badan Ketenagakerjaan Negara (BKN), namun bagi seluruh warga negara yang bukan ASN. 

“Dana PPPK tahun ini difokuskan kepada teman-teman yang telah bekerja atau menduduki jabatan terhormat dan mengikuti program pemerintah kehormatan atau non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” dia dikatakan. jelas Herlambang. 

Ia menambahkan, pemerintah telah menghapus penggunaan awalan kehormatan. Artinya, seluruh pegawai non-ASN dapat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi kepengurusan. 

Yang berbeda adalah pilihan gelarnya, yaitu memberikan pengukuhan nilai dari kelompok (prestasi K2, honorer terdaftar BKN, dan honorer non-K2 tersebar).

Dengan begitu, seluruh pekerja non-ASN bisa ditetapkan menjadi pekerja ASN meski ada di antara mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.

“Kami mendukung sistem pemerintah pusat dan daerah dalam penangguhan kehormatan sebagaimana diamanatkan PermenPANRB 6 Tahun 2024 Pasal 24 yang menyatakan kontrak kerja minimal 1 tahun,” ujarnya. 

Sebaliknya, meski PPPK diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan bisa lolos, hal itu menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan porsi pembelian PPPK pada tahap berikutnya. 

Oleh karena itu, kita dapat menerima bahwa penerima penghargaan pada tingkat berikutnya tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pemilu, lanjut Herlambang. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *