saranginews.com, JAKARTA – Ketua Pusat Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sudarnoto Abdul Hakim menilai pemerintah Prancis tidak menghormati demokrasi.
Bagi Prancis yang melarang warganya mengenakan hijab di Olimpiade 2024 sungguh tidak sopan.
BACA JUGA: Soal Larang Pramugari Berhijab, Wakil Presiden Maruf Amin: Aneh
Dia mengatakan larangan mengenakan jilbab bagi umat Islam harus diperangi, termasuk Islamofobia, yang resolusinya telah diadopsi oleh PBB.
Tindakan tersebut juga melanggar prinsip demokrasi yaitu menghormati kelompok minoritas, kata Sudarnoto seperti dikutip, Rabu (8/7).
BACA JUGA: Pendaki yang lepas hijab mendapat sambutan pahlawan sekembalinya ke Iran
Menurut Sudarnot, pemerintah Prancis tidak boleh melakukan diskriminasi dan memperlakukan umat Islam secara negatif dengan alasan apapun.
“Mereka harus menjamin dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Ini bukan pertama kalinya pemerintah Prancis menunjukkan sikap Islamofobia dan memperlakukan umat Islam secara tidak adil dan tidak hormat,” jelasnya.
BACA JUGA: Prihatin Isu Pelajar Perempuan Dipaksa Berhijab, Anak Buah Megawati Telepon Dinas Pendidikan DKI
Meski demikian, Sudarnoto menegaskan DPP MUI tidak pernah mengajak masyarakat untuk memboikot produk Prancis di Indonesia.
“Tidak ada seruan boikot terhadap produk Perancis, namun tindakan pemerintah Perancis sungguh tidak terpuji dan menghancurkan prinsip kebebasan, legalitas, persaudaraan Perancis dan menghancurkan hak dasar beragama umat Islam,” tegasnya.
Seperti diketahui, kontroversi pelarangan hijab di Olimpiade Prancis muncul setelah Menteri Olahraga Amelie Oudea-Castera melarang penggunaan hijab bagi para atletnya.
Pihaknya memastikan tidak ada atlet tuan rumah yang berhijab selama acara berlangsung.
“Perwakilan delegasi kami dari tim Prancis tidak akan mengenakan jilbab,” ujarnya.
Amelie menyatakan, sikap tersebut untuk mencegah “proselitisme”, istilah yang diartikan sebagai tindakan mengajak orang lain untuk mengikuti ajaran agama atau posisi politik tertentu dalam kehidupan sehari-hari.
“Ada larangan terhadap segala bentuk ‘dakwah’ karena netralitas pelayanan publik adalah mutlak,” ujarnya.
Menanggapi larangan tersebut, LSM Amnesty International langsung mengkritik keputusan pemerintah Prancis.
“Larangan hijab di Olimpiade 2024 melemahkan upaya menjadikan olahraga lebih inklusif dan membuktikan bahwa atlet Muslim berhijab di Prancis akan terus menghadapi diskriminasi,” tulis organisasi tersebut.
Laporan Amnesty International menyebutkan, Prancis menjadi satu-satunya negara Eropa peserta Olimpiade yang melarang pemakaian hijab bagi kontingennya di Olimpiade 2024 dan Paralimpiade 2024.
Selain itu, Prancis menjadi satu-satunya negara dari 38 negara di Eropa yang memboikot hijab di berbagai cabang olahraga seperti sepak bola, bola basket, dan bola voli.
Menyikapi hal tersebut, Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyatakan tidak akan ada larangan serupa terhadap atlet negara lain di Olimpiade 2024.
Namun larangan berhijab bagi atlet disebut melanggar aturan IOC dan Prancis belum diperingatkan mengenai hal tersebut. (mcr10/jpnn)