saranginews.com, JAKARTA – Persatuan Pengusaha Toko Kelontong Indonesia (PERPEKSI) mengkritisi ketentuan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang pelaksanaan Peraturan Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan. Ini diadopsi oleh Presiden pada 26 Juli.
Junaidi, Ketua Umum PERPEKSI, mengatakan aturan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain merupakan aturan yang tidak jelas untuk diterapkan kepada pengusaha.
Baca juga: Perdebatan PP Kesehatan mungkin perlu diperbaiki
Ia menilai aturan ini menjadi masalah besar karena hanya menekankan pembatasan pada pelaku usaha perseorangan.
Perlakuan pelarangan PKL ini bisa saja memberikan mereka perlakuan yang berbeda dengan pedagang lainnya. Dan dampaknya tidak merata bagi anggota PERPEKSI di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, RMA Indonesia kembali menggelar program swalayan.
Selain itu, toko kelontong biasanya merupakan usaha kecil dan sangat kecil. Oleh karena itu, peraturan ini dinilai merugikan sebagian kecil masyarakat.
“Ini sangat tidak etis. Padahal, sebelum aturan ini diterapkan, toko kelontong dan kedai kopi kecil-kecilan sudah banyak yang jual. Jaraknya tidak selalu melebihi 200 meter. Tiba-tiba dilarang?” serunya.
Baca juga: Sebagai Perusahaan Penyeberangan Terbesar, ASDP Siap Jaga Keamanan Negara.
Menurut dia, kemunculan pertama rencana regulasi ini telah menarik perhatian banyak pihak. Tidak hanya dari kalangan pelaku usaha, namun juga masyarakat yang merasakan dampaknya.
“Aturan ini jelas ada risikonya. Apalagi bagi toko-toko kecil. Persentase penjualan rokok dalam satu toko bisa mencapai 50-80%. “Bayangkan kalau aturan ini diterapkan. Tentu itu akan memberatkan kami,” jelasnya.
Junaidi menegaskan, aturan ini memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi para pedagang.
Ia mengingatkan pemerintah juga harus melihat situasi setempat. Karena banyak toko kelontong di dekat sekolah sebelum sekolah itu ada.
Aturan ini menjadi sangat diskriminatif jika diterapkan hanya pada individu.
“Saat ini tidak ada penyerangan atau larangan pemerintah. Kalau minggu ini dilarang atau ada penyerangan. Situasinya akan kacau dan kacau. Dan itu menjadi permasalahan baru bagi para pedagang,” jelasnya (chi/jpnn).