saranginews.com, MEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Pengembangan Pendapatan Daerah (Keuda) menekankan pentingnya kerja sama dalam meningkatkan pendapatan riil daerah (PAD) melalui perbaikan mobil pajak ( PKB). ). Biaya Antar Jemput Mobil (BBNKB).
Hal itu dilakukan Horas Maurits Panjaitan, Direktur Jenderal (Dirjen) Departemen Urusan Wilayah Kementerian Dalam Negeri, pada pertemuan Badan Pelayanan Tingkat Satu (SAMSAT) dan menandatangani perjanjian kerja sama. Keputusan inspektur nasional SAMSAT terkait penghentian sementara registrasi dan pemeriksaan kendaraan atas permintaan pemilik kendaraan di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumut, Jumat (2/8).
Baca Juga: Kemendagri Desak Pemda Permudah Penyaluran Anggaran RUU Pemilu 2024
Dalam sambutannya, Morets mengapresiasi pekerjaan tersebut sebagaimana Pasal 74 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membatalkan pekerjaan registrasi dan identifikasi kendaraan atas permintaan pengemudi. dalam konteks. Pemilik mobil.
“Sebenarnya saya senang dengan terlaksananya proyek ini, selain sebagai sarana koordinasi antara pengawas Samsat nasional dan daerah, proyek ini menerapkan sistem STNK dan verifikasi kendaraan, pembayaran PKB dan kontribusi dana wajib kecelakaan. Ada juga strategi hebat yang harus dilakukan (SWDKLLJ), sehingga dilakukan secara seimbang, cepat, adil, penuh perhitungan, dan tidak menghakimi,” jelas Mortes.
Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan RI, RMA Indonesia Kembali Tawarkan Program Bakti Mandiri
PKB dan BBNKB merupakan sumber PAD yang memberikan manfaat besar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah untuk menerima Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah harus mengelola pajak dengan baik. Sebab, pajak merupakan faktor terpenting dalam mencapai tujuan PAD dan memberikan kontribusi lebih dari 90% terhadap total PAD. Khususnya Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Perda) Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak dan Pendapatan Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 112 dan Pasal 113 Pasal 113 Undang-Undang Pemerintah tentang Pajak. harus menjadi fokus pemerintah daerah,” tegas Mortes.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Anggota CFX 2 Dapat Lisensi Penuh PFAK
Morits menyatakan, ada penurunan signifikan dalam kebangkitan PKB dan BBNKB yang harus ditemukan.
Hal ini disebabkan oleh banyak hal, antara lain ketidakakuratan informasi calon kendaraan, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan yang rendah, dan penegakan pembatasan yang masih belum ketat.
Beliau memastikan pemulihan PKB dan BBNKB pada tahun 2021 sebesar Rp 77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD seluruh Indonesia sebesar Rp 164,42 triliun. 42,93% dari total PAD sebesar 203,69 triliun,” kata Morets.
Moritas menekankan pentingnya kerjasama antar kelompok penasihat SAMSAT daerah, untuk meningkatkan kepatuhan pajak di daerah melalui kerjasama.
Pemerintah daerah juga harus mengambil langkah-langkah strategis dan inovatif.
Strategi yang bisa dilakukan antara lain koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah dalam rangka persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan PKB Opsen dan BBNKB secara bersama-sama, serta peluncuran Opsen yang akan berjalan. berlaku mulai 5 Januari 2025. .
“Kemudian untuk menyusun program bersama dengan pemangku kepentingan Bupati Rainmore, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ menyampaikan kebutuhan nyatanya,” kata Maurits (chi/jpnn).