Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara

saranginews.com – Jakarta – Kejaksaan Agung telah menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa akan kembali bekerja di kantor kejaksaan. Kejaksaan menegaskan penarikan 10 advokat senior yang ditugaskan di KPK tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.

“Kami tegaskan, ini bukan terkait penanganan perkara, melainkan lebih pada proses penyegaran,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkam) Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa malam (6/8). dikatakan.

Baca Juga: Kubu SYL Sebut Pengacara KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda

Menurut dia, jaksa penuntut umum sudah duduk sekitar 10-12 tahun sehingga perlu dilakukan penyegaran.

Angka ganti rugi 10 jaksa tersebut masih dalam proses koordinasi antara Kejagung dan KPK.

Baca Juga: Pakar: Komisi Pemberantasan Korupsi bisa pertimbangkan kembali MLN dalam kasus DJKA jika ada bukti yang menghubungkannya

Sementara itu, Harley masih belum bisa membeberkan nama 10 jaksa yang dipanggil kembali.

“Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa proses teknis seputar nama-nama ini masih berlangsung di bidang kepegawaian. Nanti kami akan berkoordinasi dengan sekretariat KPK kalau tidak salah, ujarnya.

Baca Juga: Jaksa menggeledah rumah dan tempat kerja Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Kota Serang untuk mencari bukti lebih lanjut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Senin (8/5), mengatakan penarikan jaksa tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus tersebut.

“Intinya ada penyegaran kejaksaan yang diperbarui, agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa menjabat. Mungkin kalau ketua satgas ditarik, maka jaksa di bawahnya akan mengambil alih sebagai ketua satgas. ” dia berkata.

Tessa yakin para jaksa tersebut tidak bermasalah dan akan dipromosikan ke posisi yang lebih tinggi.

Selain itu, Tessa belum bisa membeberkan nama-nama jaksa yang dipanggil kembali ke kejaksaan.

Dia berkata, “Saya belum menerima informasi apapun tentang pengacara yang masa jabatannya telah habis atau berusia lebih dari 10 tahun. (antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *