Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Mengapresiasi Langkah Mabes Polri

saranginews.com – Psikolog forensik Riza Indragiri Amriel telah memenuhi janjinya untuk mengevaluasi Polri dalam pengusutan pembunuhan Vina Cirebon.

Reza mengucapkan terima kasih atas langkah Mabes Polri yang diharapkan bisa mengungkap kebenaran kasus Vinay.

BACA JUGA: Barescream Polri Kunjungi Lapas Jelekong Bandung untuk Selidiki 2 Narapidana Kasus Sirebon Wina

Sesuai janji, setelah dipastikan Mabes Polri telah menunjuk tim untuk mengusut ulang peristiwa Sirebon tahun 2016, saya menyampaikan apresiasi atas tindakan Polri, kata Riza Indragiri dalam keterangan tertulis yang dilansir saranginews.com. , Rabu (7/8).

Reza menjelaskan langkah polisi ini sebagai upaya mendefinisikan kembali profesi polisi. Oleh karena itu, polisi tidak hanya memidana pelaku kejahatan, namun juga serius mengoreksi kemungkinan adanya pemidanaan ilegal terhadap warga negara.

BACA JUGA: Barescream Diperiksa 10 Jam, Terpidana Vina Cirebon Tak Tahu Soal Pembunuhan

Pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK: “Apa hasil tim Mabes Polri? Kami masih menunggu.”

Selain itu, kata Reza, ia ingin menyampaikan visi tersebut mulai saat ini. Secara khusus, Ditjen Polri harus membedakan antara perlakuan terhadap korban (terkait dengan penyebab kematian, termasuk kemungkinan hukuman pidana) dan perlakuan terhadap terpidana (terkait dengan orang yang salah atau protes yang salah).

BACA JUGA: Fakta dan Bukti Lengkap Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Hadirkan P.K.

Jika kedua bagian hubungan ini digabungkan sekaligus dan harus menunggu keputusan BPK, apalagi jika BPK ditolak, maka akan timbul kesan kesamaan antara sikap ATC dengan kewajaran putusan. Unit Pelatihan (CIU).

Menurut Reza, CIU menemukan salah satu dari dua faktor utama yang melatarbelakangi salah memvonis adalah tidak adanya bukti oleh penyidik ​​yang bisa membebaskan atau bahkan membebaskan terdakwa.

“Kalau ini yang dilakukan Mabes Polri, apa bedanya dengan Polda Jabar? Ini yang gagal mereka lakukan untuk meredam kisruh tahun 2016,” kata Reza.

Oleh karena itu, pemegang gelar MCrim dari University of Melbourne, Australia ini berpendapat, perlakuan terhadap narapidana harus dipisahkan dari perlakuan terhadap korban.

Padahal, terkait perlakuan terhadap para terpidana, mengingat Ditjen Polri menyatakan mereka tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, seharusnya Polri membuka jalan bagi pembebasan delapan terpidana tersebut.

Sementara itu, terkait penanganan korban yang diduga meninggal akibat tindak pidana, anggap saja pekerjaan rumah ini suatu saat nanti, mudah-mudahan bisa diselesaikan oleh Mabes Polri.

“Saya yakin jika masyarakat disuguhkan dengan agenda penanganan narapidana dan agenda penanganan korban, maka masyarakat kini lebih cenderung memperjuangkan nasib narapidana, bukan menjamin nasib narapidana. dua korban. — apakah meninggal karena kecelakaan atau karena ulah orang lain,” jelasnya.

Reza menilai Mabes Polri tidak pernah berhasil mengungkap siapa pembunuh Eki dan Vina. Namun, ketika Mabes Polri mengumumkan secara resmi pembukaan jalan bebas hambatan bagi narapidana besok pagi, masyarakat akan mengapresiasi dan mengapresiasi sikap Korps Bhayangkar.

Oleh karena itu, sebelum MA memutuskan upaya rehabilitasi para terpidana, sebaiknya Ditjen Pol segera melaporkan hasil kerja tim Mabes Polri, kata Riza Indragiri (.fat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *