Iwakum Desak Polisi Bongkar Kasus Perusakan Mobil Jurnalis

saranginews.com, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) mengecam dugaan aksi terorisme terhadap jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran. Pembawa acara podcast “Leak Alus Politik” disebut-sebut diteror dengan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal pada Senin, 8 Mei.

Iwakum mendesak polisi melakukan penyelidikan menyeluruh dan menangkap pelaku. Selain itu, polisi juga menyelidiki penyebab serangan teroris ini.

BACA LEBIH LANJUT: Poncho Iwakum mendesak pendukung SYL yang mengusir jurnalis untuk mengajukan tuntutan

Polisi harus berani melakukan pengusutan menyeluruh atas kejahatan ini dan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelakunya, namun juga harus mengungkap alasan dan kemungkinan pihak lain, kata Ketua Umum Iwakuma Ryan Suhendra, dalam keterangannya, pada Selasa (8/6). ).

Ryan mengatakan, dia bisa dijerat dengan pasal pertama Pasal 170 KUHP dan ayat pertama pasal 406 KUHP tentang pemusnahan, pihak yang bertanggung jawab atas serangan teroris terhadap Husein. Tak hanya itu, Ryan juga meminta polisi membebankan pelakunya dengan pasal 18 undang-undang nomor 18. 40 Tahun 1999 tentang Jurnalisme atau UU Pers jika terorisme ini berkaitan dengan jurnalisme Husein.

BACA LEBIH LANJUT: Iwakum mengutuk tindakan doxing yang dilakukan aktivis terhadap jurnalis

Oleh karena itu, Iwakum meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, tegasnya.

Alinea pertama Pasal 170 KUHP berbunyi: “Barangsiapa melakukan kekerasan terhadap orang atau barang milik umum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

BACA JUGA: Persaingan Makin Ketat, Founder ISTeam Buka-bukaan Soal Dunia Dropshipping

Pasal 406 KUHP menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja atau melawan hukum merusak, menghancurkan, menyia-nyiakan, atau menghilangkan seluruh atau sebagian barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda. hingga Rp.

Pasal 18 UU Pers sendiri berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja berbuat menghalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal kedua dan ketiga pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. denda paling banyak Rp 500 juta.

Ryan mencatat, peristiwa dugaan teroris ini menambah daftar peristiwa kekerasan dan ancaman yang dialami jurnalis Indonesia. Penting untuk menyelesaikan kasus ini dengan menangkap para pelakunya untuk memastikan bahwa kita menangani dan memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis Indonesia.

“Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis terulang kembali karena perlakuan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Teror tersebut bermula saat Husein hendak memundurkan mobilnya di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di belakang Mapolsek dan di depan kantor Kementerian PUPR sekitar pukul 21.50 WIB, Senin (08/05/2024). . Hussein hendak pulang saat itu usai bertemu dengan sumber di Mall Senayan City.

Hussein kemudian mendengar suara keras di belakang mobilnya. Awalnya Husein mengira ada yang menabrak bagian belakang mobilnya, namun ia tidak melihat ada mobil lain di belakangnya melalui kaca spion. Saat itu, Husein melihat dua orang pria mengendarai sepeda motor hendak menuju Senayan.

Husein tidak langsung menghentikan mobilnya karena jalanan agak gelap. Husein baru saja memarkir mobilnya di Jalan Senjaya atau tepatnya di dekat museum nasional. Ia kembali ke tempat dekat kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin merekam kejadian tersebut. Namun, petugas keamanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan mengatakan tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian. (tan/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan upaya mencegah konflik antara pengusaha dan pekerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *