Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong

saranginews.com, Jakarta – Direksi PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM) diduga terlibat kasus penipuan metode pembayaran cek kosong untuk proyek pembangunan rumah kos beasiswa perbankan senilai $14,925 miliar yang terkait dengan Jawa Barat.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7/2024). Koresponden sekaligus penerima cek kosong tersebut adalah PT Dinamis Anugrah Nusantara (DAN).

Baca juga: Gara-gara Cek Kosong, Yedi Sembako dan Gus Inom Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum PT DAN, Peters Celestines, meminta jajaran kepolisian SH segera mengambil tindakan hukum terhadap jajaran direksi PTK yang meliputi MS (direktur utama), Arcim (direktur pemasaran), HA (direktur keuangan), termasuk ANSMT dan juga PTPKM. Perusahaan.

“Kami mendesak Polres Jakarta Selatan segera melakukan penegakan hukum dengan memeriksa mereka dan PT PKM,” kata Peters Celestins di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Mehmood MD bantah terlibat dalam cek palsu

Peters yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Indonesia kemudian menjelaskan sejarah konflik PTDN dan PTPKM yang terus berlanjut di bidang hukum.

Menurut Peters, terjadi pertemuan informal pada 1 Maret 2024 antara Noldi Simon selaku Direktur PT DAN dan Ir Ns MT dari PT PKM yang menawarkan pengerjaan proyek pembangunan Kostel Residence Scholar Bandung, kemudian dilanjutkan ke peninjauan lokasi dan survei teknis. Hal tersebut berkaitan dengan data yuridis dan data fisik tanah yang menjadi tujuan pekerjaan proyek tersebut, dan hasilnya jelas dan nyata.

Baca Juga: Polisi Gulung Rp 380 Juta Tersangka Penipuan Cek Kosong

Menindaklanjuti, kata Peters, pada 3-10 Maret 2024 telah dilakukan beberapa pertemuan untuk membahas hal-hal teknis yang mengarah pada perjanjian kerja sama, seperti rencana kerja, serta tata cara pembayaran Bank Mandari. Cek Tunai yang diterbitkan oleh PT PKM.

“Pada tanggal 23 Maret 2024 telah terjadi kerjasama dengan ditandatanganinya perjanjian antara PT DAN dengan PT PKM dan pada saat itu juga PT PKM menyerahkan cek tunai sebesar Rp14.925.000.000 yang dituliskan tanggal penyerahan 28 Juni 2024 untuk pekerjaan struktur lantai 3 dan segera mengerahkan seluruh kapasitasnya untuk mulai mengerjakan proyek sesuai kontrak dalam waktu 3 bulan,” jelas Peters.

Pada 26 Juni 2024, menurut Peters, pengerjaan struktur 3 lantai tersebut telah selesai, sehingga PT DAN mengirimkan invoice (tagihan) ke PT PKM, karena cek tersebut akan disalurkan pada 28 Juni 2024.

“Pada tanggal 28 Juni 2024, PT DAN menyerahkan cek uang dari PT PKM kepada Bank Mandi untuk dicairkan, namun setelah diproses dipastikan bank menolaknya karena saldo tidak mencukupi. Karena penolakan tersebut, PT. DAN segera menyampaikan pengaduan ke PT PKM dan meminta segera dipertanggungjawabkan, ”ujarnya.

Menurut Peters, PT PKM berjanji akan menyelesaikannya dengan menyetorkan dananya ke bank untuk memastikan saldonya mencukupi dan ditandatangani oleh Direktur Utama MS, Direktur Pemasaran RKM, dan Direktur Keuangan. Terbagi dalam dua pernyataan. di HA.

Rupanya manajemen PT PKM tetap menjual unit Kostel Residence Scholar Bandung kepada investor dan menerima pembayaran, terlihat dari Surat PT PKM No: 063/PKM/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani Direktur Keuangan HA dan ditujukan kepada AA, seorang investor yang diperingatkan agar AA segera menyelesaikan pembayaran angsuran dengan janji palsu bahwa proses pembangunan Beasiswa Coastal Residence Bandung kini berlanjut dan tujuan ketiga telah tercapai, kunci menuju tahun 2025 pada waktu yang ditentukan. selesai,” jelasnya.

Bahkan, kata Peters, pada 28 Juni 2024, pengerjaan pembangunan Asrama Cendekiawan Bandung dihentikan, padahal PT PKM mengetahui pengerjaan proyek tersebut terhenti dan tidak akan dilanjutkan karena tidak membayar PT. PKM.

Artinya, melalui penipuan PTIPKM, banyak investor yang diduga tergiur dengan umpan-umpan menyesatkan yang menjerat korbannya, ujarnya.

Lanjut Peters, hubungan kerja antara PTD dan PTPGM sudah tidak sama lagi, bukan hanya karena PTD menghentikan proyek karena cek palsu, tapi karena PTP terdiri dari KM beserta direksi dan komisarisnya, antara lain MS, RKM, HA dan Si Ir. Ns MT diadukan Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang tidak hanya merugikan PT DAN, tetapi juga investor yang mencicil PT PKM.

“PT PKM menunjukkan ketidakjujuran, yakni meski mengetahui saldo pasar banknya tidak mencukupi, namun tidak memberitahukan kepada PT DAN dan memperbolehkan PT DAN mencairkan cek yang ternyata berasal dari bank tersebut. Perilaku PT PKM selama ini” tidak jujur ​​terhadap investor. , sehingga akan menimbulkan lebih banyak korban yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki,” kata Peters.

Sementara itu, PT PKM belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi hingga berita ini diturunkan (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *