Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil

saranginews.com, PALANGKA RAYA – Tim Polsek Pahandut menangkap seorang pencuri barang berharga profesional di dalam mobil di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pelaku mencuri tas dari mobil yang terjadi di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut, tadi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang yang Gunakan Penghalang ATM di Medan

Peristiwa ini bermula dari pemberitaan masyarakat pada Jumat, 2 Agustus 2024, di rumahnya di Jalan Seth Adji. Kini tersangka bernama BRM (53) yang berdomisili di Bogor telah ditangkap dan siap diadili lagi. kata Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Rabu.

Pak Volvy mengatakan, tersangka yang datang ke Palangka Raya selama 10 hari ini mengaku datang ke Palangka Raya dengan niat untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Kapolres Jember Marah, Lima Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

Dengan keterangan itu, polisi menyita tas hitam berisi uang Rp. 4,8 juta tablet dan cincin emas seberat 5 gram yang kini dijadikan barang bukti.

Menurut tersangka, dia melakukan pencurian sebanyak tiga kali, antara lain di sekitar Jalan Tjilik Riwut pada pukul 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membuka mobil dan menggondol dua buah tas berwarna hitam berisi telepon genggam dan dompet, ujarnya. .

Baca Juga: Pemerintah Dukung Kuota 40.000 CPNS, 5% Dicadangkan di IKN

Selain itu, Kapolri Jasmine mengatakan, korban mengikuti tersangka hingga ke kediamannya di Jalan Seth Adji. Namun tersangka mencoba melarikan diri dengan memanjat atap dan masuk ke rumah terdekat. Tersangka ditangkap pada pukul 21.00 WIB.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang-barang berikut ini. Masih banyak lagi barang curian, termasuk barang-barang yang berkaitan dengan Kapuas.

Selain kasus di Palangalaya, tersangka juga terlibat kasus pencurian di Ka. Saat itu, korban sedang dirawat di RS Orkai.

Tersangka diduga melakukan tiga kali aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu hari.

Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan ancaman tujuh tahun penjara, kata Volvy. (antara/jpnn)

Baca selengkapnya… Tersangka buronan di Bogor menimbun banyak senjata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *