Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Anak Buah Bahlil hingga Pengusaha

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8 Juni) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Soedzoedi, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, dan pemilik PT. Prisma Utama Maijan Lengkong alias Soni. ,

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: Investigasi Kasus Korupsi Rp 1,3 T, KPK Periksa Manajer Proyek PT SMI

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK berwarna merah putih yang berinisial ML dan IS, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Selain dua saksi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil oknum swasta, Arshad Sanaki.

Baca juga: Bobby Nasution dan Kahiang binti Joko Kini Bersiap, PKC Buka Peluang Beraksi

Belum diketahui bahan persidangan apa yang akan digunakan penyidik ​​untuk menginterogasi saksi.

Mengembangkan kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yaakob dan Muhaimin Sharif. Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi.

Baca juga: Bobby dan Kahiang binti Joko Disebut Dalam Kasus Korupsi, DPR Mulianto Minta KPK Lakukan Itu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Muhamin Syarif sebagai ‘perantara’ dalam mengkondisikan proses perizinan perusahaan pertambangan di provinsi penghasil nikel terbesar di kawasan timur Indonesia itu. Duit hasil konsesi pengelolaan pertambangan diduga diberikan kepada Abdul Ghani Kasuba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal mengusut dugaan keterlibatan beberapa perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGK. (tan/jpnn) Sudah lihat video terbaru berikut ini?

Baca artikel lainnya… Roman Baswedan Minta Pemilihan Pimpinan KPK Diberhentikan Sementara, Ini Tujuannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *