Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu

saranginews.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu.

Bawaslu menjelaskan, penyimpangan penyelenggaraan pemilu adalah penyimpangan terkait proses, prosedur, dan mekanisme yang dilaksanakan pada tahapan pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Bubar di IAIN Palangka Raya, Ajak Mahasiswa Ikut Pantau Pilkada

“Hal ini terkait dengan pengelolaan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu,” tulis Bavaslou dalam keterangan resmi dilansir Selasa (6/8).

Bavaslou juga menjelaskan penanganan laporan penyimpangan administrasi pada tahap pemilu.

Baca Juga: Prihatin Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada, Lolly Suhenty: Rujukan ke Bawaslu! Berikut tata cara pelaporan pelanggaran administratif ke Bawaslu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), pemantau pemilu, atau peserta pemilu yang mempunyai hak pilih pada pemilukada dapat menyampaikan laporan penyimpangan pemilu kepada Bawaslu sesuai tingkatannya.

2. Laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat: nama dan alamat pelapor, pihak yang dimaksud, waktu dan tempat kejadian serta uraian kejadian.

BACA JUGA: Bavaslou Ingatkan ASN dan TNI-Polri yang Ingin Ikuti Pilkada Segera Mundur

3. Laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan dalam waktu 7 hari setelah mengetahui dan/atau menemukan pelanggaran pemilu.

4. Apabila laporan telah diperiksa dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan tersebut dalam jangka waktu 3 hari sejak diterimanya. (Bawaslu dapat meminta keterangan lebih lanjut kepada wartawan maksimal 2 hari jika diperlukan).

5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap penyimpangan penyelenggaraan pemilu.

6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Walikota wajib memantau dan menyelesaikan penyimpangan administratif sesuai tingkatannya sesuai anjuran Bawaslu.

7. KPU Kabupaten dan/atau KPU Kabupaten/Kota akan mengkaji pelanggaran administratif dan mengambil keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak menerima rekomendasi.

8. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, Provinsi Bavaslu dan/atau Kabupaten/Kota Bavaslu akan memberikan teguran lisan atau tertulis. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *