Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya

saranginews.com, MEDAN – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polari, Jasa Raharja dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi untuk menganalisis dan mengevaluasi pendaftaran dan pelayanan Samsat tahun anggaran. 2024 di Medan pada Jumat (2/8).

Kegiatan tersebut dihadiri Irjen Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, Direktur Operasi Jasa Raharja Devi Arijani Sujana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horace Maurits Panjaitan, Plt Gubernur Sumut Agus. Fatoni, serta Kepala Satlantas Polda Cabang Jasa Raharya dan peserta dari Bapenda Provinsi.

Baca juga: Korlantas Pollari dan Jasa Rahraja dorong keselamatan berkendara lewat cara ini

Rapat koordinasi ini merupakan upaya bersama untuk menganalisis dan mengevaluasi program kerja yang dilaksanakan pada Semester 1 2024.

Rapat evaluasi ini menghasilkan 6 komitmen dari konsultan SAMSAT tingkat nasional sebagai komitmen peningkatan layanan SAMSAT.

Baca Juga: Berhasil Bangun Budaya Kerja Positif, Jasa Raharya Dapat Sertifikat Tempat Kerja Bagus

Penandatanganan ikrar tersebut dilakukan oleh Kakorlantas Polri, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharya yang akan dilaksanakan oleh seluruh pengawas Samsat tingkat provinsi.

Agenda lainnya adalah penandatanganan surat keputusan bersama dengan pengurus Samsat untuk menghapuskan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Yasa Raharya Dorong Optimalisasi PP Dana Kecelakaan Jalan Melalui FGD

Keputusan bersama ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang dicanangkan untuk melaksanakan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang diundangkan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan bersama ini mengatur tentang ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pertama, kendaraan bermotor yang dicabut STNK dan tanda pengenal kendaraan bermotornya tidak dapat diregistrasi ulang.

Kedua, persyaratan, mekanisme, tata cara, bentuk formulir permohonan, formulir pernyataan, dan konfirmasi penghapusan STNK dan tanda pengenal kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kakorlantas Polri sebagai dasar pelaksanaannya.

Ketiga, pemerintah daerah dan Jasa Raharya segera merumuskan keputusan atau peraturan untuk mendukung pelaksanaan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Keempat, seluruh pemerhati Sansat provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi besar-besaran di berbagai media mulai Agustus 2024.

Kelima, keputusan bersama pengawas Samsat tingkat provinsi ini menjadi acuan bagi pengawas Samsat tingkat provinsi dalam pelaksanaan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan keputusan ini bersama pengawas Samsat, maka seluruh masyarakat diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat.

Hal ini penting untuk meningkatkan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan masyarakat, menjadikan data kendaraan bermotor lebih valid dan akurat, memaksimalkan pelayanan masyarakat dan memperkuat kapasitas keuangan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. penguatan implementasi

Davi Ariane Sujana, Direktur Operasional Jasa Raharya, mengatakan keputusan bersama ini sangat penting.

Sebab, tingkat kepatuhan masyarakat dalam STNK baru mencapai 47,41 persen sehingga menimbulkan potensi kerugian.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena pada bulan Juni 2024, ganti rugi mengalami penurunan baik dari segi jumlah korban maupun dari segi nominal ganti rugi,” kata Davey.

Irjen Kakorlantas Polari Aan Suhanan mengatakan pelaksanaan keputusan bersama tim pembina Samsat ini sangat strategis karena berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat.

“Jika tingkat kepatuhan masyarakat tinggi, maka dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas diharapkan dapat berkelanjutan,” kata Irjen An.

Hal senada juga diungkapkan Horace Maurits Panjaitan, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menerapkan kebijakan pembayaran STNK, pembayaran PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Sementara itu, Plt Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Pendapatan Dasar Daerah (PAD) Sumut dan menjadi salah satu penyumbang APBD kabupaten/kota.

“Di Sumut, kita akan terus melakukan pembenahan agar bersama-sama kita dapat mencapai tujuan kita bersama yaitu pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fatoni. (MRK/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *