Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan

saranginews.com, Palembang – Seorang sopir angkutan umum di Palembang mengalami luka di kepala usai dianiaya pria bernama Baim.

Korban diketahui bernama Abdullah Sairif (28), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Lorong Thangga Tanah Laut, Palembang.

Baca Juga: Aksi Penjambret yang Menggunakan Properti Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Simak

Korban yang tak setuju kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor (SPKT) Polrestabes Palembang.

Saat ditemui, Abdullah mengatakan, kejadian tersebut bermula saat hendak menjemput penumpang di Jalan Palembang Darussalam atau di samping Monpera.

Baca Juga: Pemkot Palembang Pastikan Renovasi 16 Pasar Ilir

“Saat itu, seperti biasa, saya ingin mengantarkan penumpang ke tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Abdullah, Selasa (6/8).

5.000 dari dia yang mengantar penumpang ke TKP. Dilaporkan dengan maksud untuk mendengarkan.

Baca Juga: Napi Narkoba Meninggal di RS Khadijah Palembang

Saat itu situasi masih tenang, tidak ada penumpang, saya tidak bisa memberikan uang yang diminta pelapor, kata Abdullah.

Partai tersebut marah karena tidak membayar dan menabrak kendaraan angkutan umum pelapor.

Tak hanya itu, pelapor meminta korban turun dari mobil angkutan umum saat sedang mengantarkan penumpang menuju TKP.

“Setelah menabrak bus saya, pelapor meminta saya turun, pelapor memukuli saya begitu saya turun,” jelas Abdullah.

Dari situlah terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa.

Kepala saya terbentur mobil angkutan umum hingga berdarah. Tidak butuh waktu lama untuk memisahkan kami dari warga sekitar TKP, kata Abdullah.

“Saya tidak terima karena pelapor memukul kepala saya dengan uang Rp 5.000 hingga berdarah,” kata Abdullah.

Abdullah berharap laporannya segera ditindaklanjuti.

Saya berharap pelapor segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Abdullah.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap korban Abdullah Sayrif.

Menurut dia, pelapor akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupee.

“Memang kami telah menerima pengaduan dari seorang korban terkait pelecehan, dimana pelapor diduga melakukan kecurangan dengan meminta uang sebesar Rp 5.000,” kata Padli.

Saya sampaikan, laporan pelapor sudah diterima dan akan kami kirimkan ke Satuan Piket Reskrim Polrestabes Palembang. (mcr35/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *