Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!

saranginews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor benih dan bibit untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Peraturan baru tersebut terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2024.

Baca juga: Bea Cukai Bogor edukasi masyarakat dan Satpol PP kenali tanda-tanda rokok ilegal

Kepala Kantor Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginjar yang turut berbicara di sana mengatakan, kebijakan ini didasari karena dalam beberapa tahun terakhir sudah digunakan di kawasan bebas bea impor dari dalam negeri.

Padahal, nilai devisa yang tercatat atas impor benih dan pohon selama 2020-2022 hanya berkisar Rp 270 miliar dan pajak impor sekitar Rp 13 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Belawan siap berikan pelayanan terbaik terhadap barang impor ke Konsulat AS di Medan

“Meski banyak perusahaan yang melakukan impor benih dan produk perlebahan, namun nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk kurang baik, padahal sebelumnya fasilitas ini juga diatur dalam PMK No. 105/PMK.04/2007,” kata ANSEP dalam keterangan resminya. tadi.” , Selasa (6/8).

Ansep mengatakan, PMK terbaru ini memiliki beberapa poin penting hukum antara lain perihal penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohon, serta efisiensi sistem melalui otomatisasi permohonan dan komitmen layanan.

Baca juga: Kanwil Bea dan Cukai Jakarta Berikan Izin Perawatan Tertentu kepada 2 Penerima Fasilitas di Daerah tersebut

Terhadap subjek penerima, pengecualian ini dapat diimpor oleh pelaku usaha di bidang industri pertanian, peternakan atau perikanan, termasuk sektor kehutanan dan kehutanan.

Permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor bea cukai setempat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

Permohonan tersebut paling sedikit memuat nama dan alamat pelaku usaha, keterangan mengenai NPWP, rincian jumlah, jenis, taksiran nilai tanaman dan benih, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal faktur atau dokumen terkait,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Ancep, apabila penelitian permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan pajak impor akan keluar setelah 5 jam jika disampaikan secara elektronik atau satu hari kerja jika disampaikan secara manual.

Perlu diketahui juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu cara pemasukan, dengan jangka waktu pemasukan atau pengeluaran benih dan bibit paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan, pintanya.

Ansep menegaskan, Bea Cukai akan berupaya maksimal mengawasi penerapan PMK 41 tahun 2024 sebagai fasilitasi perdagangan dan dukungan industri.

Undang-undang ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum, yang dapat mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta meningkatkan pemeriksaan dan pelayanan untuk memberikan pembebasan pajak impor yang berujung pada penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor benih dan bibit guna mendorong perkembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” tutupnya. (MRK/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *