saranginews.com, KARAWANG – Pengacara penulis Stephanie, Zaenal Abidin mengkritik perilaku terdakwa Kusumayati yang tidak menghormati syarat perdamaian terkait audit perusahaan yang diajukan atas namanya.
Zaenal mengatakan, sikap terbuka hakim untuk berdamai tidak diterima oleh para terdakwa dan terkesan dianggap remeh.
BACA JUGA: Kasus Anak Menggugat Ibu Kandung di Karawang, Kata Pakar Hukum
“Sepertinya dia (terdakwa) tidak menginginkan RJ (Hakim Pemulihan), padahal hanya dengan damai dia akan aman,” kata Zaenal kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8).
Terdakwa terkesan menghina kasus tersebut karena statusnya sebagai terdakwa saat ini tidak dibatasi. “Iya karena tidak ditahan, jangan sampai, nanti tanda tangan dipalsukan lagi. Jangan sampai asumsi itu berkembang,” ujarnya.
BACA JUGA: Pakar hukum meminta hakim berhati-hati dalam menangani kasus penganiayaan anak Karawang
Kusumayati diketahui menolak syarat perdamaian yang diajukan penulis terkait audit perusahaan dan memperlihatkan daftar harta benda milik mendiang Sugianto, suami terdakwa, termasuk harta benda yang didaftarkan atas nama terdakwa.
“Iya 3 tahun, tapi pemeriksaan selalu ditolak, ada apa, kenapa dia tidak mau mempublikasikannya? Kami juga meminta terdakwa menunjukkan daftar harta keluarga, dia hanya memeriksa tanpa tanya, tapi kenapa? ditolak juga, padahal harus jelas,” kata Zaenal.
BACA JUGA: Kasus Pemalsuan Teken Karawang Didakwa Hakim Cecar Putra
Hal ini, kata Zaenal, juga serupa dengan keterangan ahli perdata yang disampaikan pada kasus ketujuh. Saksi mengatakan, pengakuan penulis sebagai korban dan ahli waris sangat sederhana dan logis.
Tadi ahli juga bilang ini kasus pidana, tapi kalau kaitannya dengan usulan perdamaian itu juga merupakan hal yang logis, karena tidak ada pembahasan soal harta benda, bahkan yang dibunuh adalah ahli waris, hukumnya masing-masing. akan memutuskan. hak ahli waris, tapi apa yang diminta? “Kalau bicara perdamaian, yang penting bukan soal kekayaan,” jelasnya.
Sebelumnya, aktivis Hukum Subang Iing Irwansyah mengaku mengikuti perkembangan sejak kasus ini diberitakan dan terkesan tidak biasa. Faktanya, terdakwa bebas meninggalkan kota tanpa ditangkap.
“Ini kasus yang sangat unik, bukan hanya hubungan ibu-anak saja, tapi uniknya terdakwa ini orang yang spesial menurut saya. Bisa seenaknya tanpa ditangkap,” kata Iing saat dihubungi. dan pekerja media pada Minggu (28/7/2024).
Padahal, kata Iing, kasus tersebut merupakan perkara pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP yang berarti terdakwa terancam hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus ini, baik polisi, jaksa, dan senat. , dia tidak pernah menangkap terdakwa.
“Ini Pasal 263 lho, ancamannya apa, tapi dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 bisa bebas dan tidak ditahan. Saya masih ingat kasus Bu Minaha yang mencuri 3 buah kakao untuk dimakan, saat diproses dia dipenjara dan dijatuhi hukuman mati “1,5 bulan. Ini pidana pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (JC) turun dan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara gugatan anak terhadap ibu kandungnya, karena yang terpenting adalah menjaga kehormatan pengadilan yang saat ini tampaknya sedang diburu. bermain permainan. dari terdakwa Kusumayati.
Saya sarankan KY segera mundur, lewati hakim yang menangani perkara ini, sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati terkesan merendahkan martabat pengadilan, tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, mengatakan pihaknya menentang tuntutan pemohon atas usulan syarat perdamaian, namun menerima beberapa syarat tambahan.
“Iya, sebelumnya dikatakan ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam arbitrase, kami setuju dengan 3 poin itu, kami hanya keberatan dengan 2 poin itu,” kata Ika.
Dua syarat yang ditolak terdakwa adalah pemeriksaan PT Bimajaya Mustika Sea Freight Expedition yang merupakan bisnis keluarga, serta permintaan penghapusan pemberitaan media.
“Iya RJ ini kami terima, tapi kami keberatan dengan 2 poin yaitu soal audit, ini perusahaan keluarga yang kami keberatan auditnya, kalau Stephanie mau untung dari hasil usahanya lihat saja di laporan pajaknya. terkait pengambilan “Kami juga keberatan dengan pemberitaan instrumen pemberitaan ini karena tidak mungkin bagi kami karena ini tentang media dan sudah berlangsung beberapa bulan,” tutupnya.