saranginews.com – JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap tiga pelaku kejahatan dan satu kapal penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak (destructive fishing) yang tidak disebutkan namanya di perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Bangai Laut, Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Badan Pengawasan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan pada 4 Agustus 2024 merupakan wujud tekad KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca juga: Hima Puji KKP dan Ajak Mafia Mirip Lobster Ditangkap
Timnya berkomitmen memulihkan kesehatan laut melalui lima program implementasi ekonomi biru yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahu Trengno. Untuk itu, pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat untuk melindungi sumber daya perikanan dan kelautan dari aktivitas penangkapan ikan ilegal dan tidak ramah lingkungan, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8 Juni).
Kepala Fasilitas PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, Pengawas Wilayah Kerja PSDKP Bangai Lout melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan untuk menjamin keamanan berkat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Empat Pelaku Bom Ikan di Sulteng Ditangkap KKP
Hasil pemeriksaan, ada 3 orang ABK, LI (38), A (17) dan A (9) asal Desa Tinakin Darat, Kecamatan Bangai, Kecamatan Bangai Laut. Setelah itu, seorang anak di bawah umur dibawa kembali ke negara tersebut. tentang keberadaanku,” katanya
Melalui pemeriksaan pendahuluan, aparat menemukan banyak barang bukti seperti kapal yang tidak disebutkan namanya, mesin kapal, rakitan kompresor, gulungan selang kompresor, sekop pancing, 3 botol bahan peledak, dan gulungan kabel berwarna merah hitam. Sepasang sirip (sepatu katak), masker selam, tujuh baterai besar, dua buah ikan tenggiri seberat 23 kg.
Baca juga: Berdasarkan IKN, Ini Menu Sarapan Jokoi yang Menghadirkan Ikan Asin
Terdakwa penangkapan ikan dengan bahan peledak diduga melanggar Pasal 84 Tahun 2009 Juncto Pasal 8 Pasal 1 UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Pasal C.
Penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat membunuh ikan-ikan di luar sasaran serta ikan-ikan muda dan biota lainnya, termasuk terumbu karang yang menampung ikan tersebut, katanya. Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor wilayah kerja Bankplot PSDKP untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Antra/JPNN)