saranginews.com, PALEMBANG – Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, membuang sampah di pinggir rel kereta api sangat berbahaya.
Hal itu dikatakan Aida menanggapi warga yang sengaja membuang sampah di pinggir jalan.
Baca juga: LRT Jabodebek uji 14 perjalanan tambahan
Hingga saat ini tumpukan sampah masih banyak terlihat di pinggir-pinggir jalur kereta api di distrik Tivre III, kata Aida dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Aida menjelaskan, UU No. 23 Peraturan Perkeretaapian 199 menyebutkan, siapa pun yang menghalangi pengoperasian jalur kereta api dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Baca juga: ASTP siap menjaga ketahanan nasional sebagai perusahaan feri terbesar
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur tentang penyelenggaraan perkeretaapian disebut Ruang Manfaat Lintas (Rumaja), yang terdiri atas jalur kereta api dan sebidang tanah yang terletak minimal 6 meter dari jalur kereta api. Stasiun kereta. tengah. Sisi kiri dan kanan rel kereta api serta bagian kiri, kanan, atas dan bawah digunakan untuk pembangunan rel kereta api dan pemasangan peralatan pengoperasian kereta api serta bangunan penunjang lainnya.
Pada zona efektif lintasan, lintasan kereta api harus bebas dari segala rintangan dan penghalang baik kiri, kanan, atas, dan bawah.
Baca juga: KAI Logistics Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH
“Biasanya sampah yang menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang menghalangi penglihatan pengemudi, dan panas yang dihasilkan dapat merusak kabel optik yang terkubur di bawah tanah sepanjang jalur kereta api,” jelas Aida.
Aida juga mengatakan, sangat berbahaya di musim kemarau seperti ini.
“Kabel optik memegang peranan penting. Sehingga jika rusak maka sinyal kereta api bisa terganggu sehingga mengganggu perjalanan kereta api,” kata Aida.
Selain itu, sampah juga menumpuk di selokan di pinggir jalan. Hal ini dapat menimbulkan banjir karena menggemburkan struktur tanah di sekitarnya dan menjadikannya rawan longsor.
Akibatnya jalur kereta api akan rusak dan keselamatan pergerakan kereta api akan terganggu.
“Jangan dibilang puing-puing yang beterbangan. Kalau mendarat di maniarder (jalur bergerak), bahaya sekali. Kalau sampai tersangkut di maniarder dan rusak, kereta akan salah jalur dan juga tergelincir,” ujarnya. jelasnya.
KAI sudah sering mengimbau warga sekitar dengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan, serta Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah No. 8 berkaitan dengan ketertiban umum.
Namun, masih ada warga yang justru membuang sampah sembarangan.
“KAI akan terus bekerja sama dengan instansi pemerintah kota dan tokoh masyarakat untuk menyebarkan kesadaran akan bahaya pembuangan sampah yang tidak tepat, terutama di sekitar rel kereta api, untuk menjamin kelancaran pengoperasian kereta api,” kata Aida. (mcr35/jpnn)