saranginews.com, Jakarta – Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) mengapresiasi upaya lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berhasil melobi Arab Saudi untuk menambah kuota haji Indonesia. Meski demikian, JPI menyayangkan perilaku Menteri Agama (Menag) Cholil Komas alias Gus Yakut yang menjadikan Kota sebagai tempat ibadah haji khusus atau komersial.
Hal itu diungkapkan JPI saat menyampaikan laporan kuota KKN Haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/8).
Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Gus Yakut ke KPK Soal Kuota Haji 2024
“Tuduhan tindakan ilegal yang dilakukan Menteri Agama Yakut Indonesia mendorong perempuan Indonesia untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata koordinator Jaringan Perempuan Indonesia, AV Z Rub.
AV menduga Yakut melakukan perbuatan fatal karena tidak memenuhi ketentuan UU No. 64 paragraf 2. Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umroh mulai tanggal 8 tahun 2019.
Baca juga: Menteri Agama Yakut Cholil melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
“Beliau, Yang Mulia Menteri Agama, diduga menyalahgunakan kewenangan kementeriannya dengan memberikan tambahan kuota haji khusus tanpa berkonsultasi dengan pemerintah mitranya, RPD RI,” jelas AV.
Lanjut AV, sebagai pejabat negara, Yakut harus memahami dan melaksanakan kebijakan apa pun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengadili Gus Yakut dan Rahmat Dasuki terkait haji
Di mana kok tiba-tiba ada kuota haji khusus 27.680, padahal menurut undang-undang 8% dari kuota haji Indonesia, yaitu 241 ribu, 19.280 kuota haji khusus, kata Evie.
AV menilai langkah tersebut masuk dalam kategori tindakan ilegal. Oleh karena itu, JPI mendesak KPK segera memanggil para menteri agama dan jajarannya karena 8.400 kuota reguler telah diubah menjadi kuota haji khusus.
“Presiden Republik Indonesia yang terhormat, Joko Widodo, kami sangat bersyukur Anda berhasil melobi Kerajaan Arab Saudi. Alhamdulillah dapat tambahan kuota 20rb. Tapi Pak Presiden sebaiknya cek kembali ke Menteri Agama kita, Pak Jokowi, asisten Anda “untuk menambah kuota reguler haji sebanyak 8.400. Tindakan sepihak bisa dilakukan dengan menetapkan kuota khusus haji,” kata AV (Tan/JPNN).
Baca artikel lainnya… DPRRI desak pembentukan Panitia Khusus Haji, reaksi Menag Yakut di luar dugaan