Ini Kata Jubir KPK soal Status Tersangka Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih yang Baru Dilantik

saranginews.com, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengusutan kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terus berlanjut hingga saat ini.

Terbaru, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Secda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: 3 Orang Terlibat Korupsi di Bandung Smart City Terpilih Jadi Anggota DPRD

Tiga dari empat anggota DPRD Kota Bandung pagi ini terpilih menjadi anggota dewan terpilih masa jabatan 2024-2029. Mereka adalah Riyantono, Yudi Kahayadi, dan Achmad Nugraha.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejauh ini ada tiga anggota terpilih yang dicurigai. Hal yang sama juga terjadi pada kasus-kasus yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Bereskrim Polari Periksa 7 Tersangka Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung

Situasinya masih sama, kata Tessa kepada JPNN melalui pesan singkat, Senin (5/8).

Sementara itu, Pj Ketua DPRD Kota Bandung Agus Andi Setiawan mengatakan, eksekusi ketiga tersangka sudah sesuai hukum. Sebab, mereka punya hak untuk dipilih sambil menunggu proses hukum.

Baca Juga: 2 Teman Cantik yang Bunuh Pengendara Sepeda Motor di Riau, Polisi Cari Mereka, Latar Belakangnya

Apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan diganti.

“Sesuai undang-undang, kami menghormati hukum dan tersangka boleh diambil sumpahnya sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Lalu kalau ada perkara, ada perintah pemberhentian sementara,” kata Agus.

“Setelah itu ketika keputusan sudah diambil maka akan ada keputusan untuk tidak menjadi anggota. Jadi, kita hormati due process, kita ikuti hukum dan utamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (MCR27/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *