saranginews.com, JAKARTA – Pada Rabu (31/7/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa baru MUI Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024.
Fatwa tersebut menyebutkan penggunaan produk dalam negeri menjadi prioritas dan menjelaskan 10 kriteria produk dalam negeri yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot karena kaitannya dengan Israel.
BACA JUGA: Hasil Himbauan Komisi Ijtim-Ulama-Fatwa Terkait Penggunaan Produk Buatan Sendiri
Sebelumnya, penetapan fatwa terbaru MUI dilakukan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Indonesia yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Uloom Islamic Center, Sungaliyat, Kawasan Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Desember. Mei 2024
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/7), MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasok dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan lingkungan hidup, dukungan masyarakat lokal, kualitas dan keselamatan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, serta keberagaman dan inklusi.
BACA JUGA: Impor dan ekspor Indonesia-Israel masih ada, banyak pihak mempertanyakan boikot produk
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Arif Fakhruddin Vaseken mengatakan masyarakat tidak boleh langsung memboikot suatu produk tanpa mengetahui kebenarannya.
“Kami tidak ingin boikot tersebut salah sasaran dan berdampak pada perusahaan nasional. Terkadang orang bingung apakah itu merek dengan nama asing atau waralaba luar negeri yang sebaiknya diboikot. Di sini kami ingin menekankan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk memboikot produk begitu saja tanpa mengetahui kebenarannya. “Kita harus mendukung merek atau waralaba luar negeri jika memenuhi 10 kriteria produk nasional,” kata Arif Fakhruddin kepada media di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
BACA JUGA: YKMI berterima kasih kepada Liga Arab atas keputusan boikot produk mitra Israel
Arif Fakhruddin menjawab pertanyaan penonton mengenai sejumlah brand franchise seperti KFC, Pizza Hut, McDonald’s, serta brand lokal yang sebelumnya sempat diboikot seperti brand makeup Rose All Day, dengan mengatakan masyarakat harus pintar dan cerdas. mencari jalan keluar.
Salah satu kriteria tersebut menyatakan bahwa perusahaan nasional yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, termasuk penguatan angkatan kerja nasional, dengan kepemimpinan warga negara Indonesia harus didukung dan perusahaan nasional harus mendapat dukungan.
Berbeda dengan perusahaan luar negeri yang perbedaannya sangat terlihat dari segi kepemilikan, pemegang saham, dan karyawan.
“Jadi sebelum mengambil tindakan, masyarakat bisa mengecek merek-merek waralaba, bisa mengetahui siapa pemiliknya, sahamnya milik siapa, apakah rantai pasoknya menggunakan rantai pasok lokal atau tidak, bahan bakunya dari mana, siapa CEO-nya. Kalau kriterianya terpenuhi semua, “Iya berarti ini produk nasional yang harus kita dukung,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang terkait dengan Israel.
“Adanya Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 diharapkan dapat memperjelas posisi perusahaan Indonesia. “Kalau sudah jelas suatu perusahaan nasional memiliki produk halal dan memenuhi kriteria tersebut, sebaiknya kita tidak memboikotnya,” pungkas Arif Fakhruddin (ray/jpnn).