DPR Ungkap Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Lewat Tes, MenPAN-RB Sepakat

saranginews.com, JAKARTA – Panitia II DPR RI membeberkan mekanisme pengangkatan tenaga honorer PPPK 2024 melalui uji coba.

Mekanisme ini sejalan dengan kesepakatan Komite Kedua dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas (MenPAN-RB). 

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Kosong, Seleksi PPPK Terlewatkan

“Penunjukan Iftikhari PPPK tahun ini sebenarnya melalui tes, tapi jangan takut dulu,” kata Anggota Komite II DPR RI Mardani Ali Sera kepada JPNN, Selasa (6/8). 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, tes tersebut hanya untuk memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, di mana seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui proses administrasi dan tes prestasi. 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Penerima PPPK Gagal 2024? Pak Bodhi menawarkan solusi

Mardani mengungkapkan, sesuai kesepakatan Komite II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas, 1,7 juta tenaga honorer yang masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditetapkan menjadi ASN PPPK. 

Pengangkatannya berdasarkan PPPK secara bertahap hingga tahun 2026.

Baca Juga: Janji Yang Mulia Jokowi Selesai, PPPK Buka Pendaftaran 2024, Nama-nama ASN Semua

Ditegaskannya, Jadi 1,7 juta kuota yang masuk di database BKN disiapkan dengan NIP PPPK, itu bukan omong kosong. 

Mardani kemudian mengatakan, 1,7 juta pekerja berprestasi harus mendaftar pada seleksi PPPK 2024.

Kemudian mengikuti tes dan semuanya lulus dengan syarat tidak ada passing grade (PG). 

Lanjutnya, besaran remunerasi yang diberikan dalam SK PPPK diatur oleh kemampuan anggaran pemerintah provinsi. 

Misalnya, pada tahun ini kabupaten bisa mengangkat satu juta tenaga honorer untuk PPPK, sehingga 700 ribu di antaranya mendapat perintah hingga 2026.

“Ini maksimal ya, bisa dipercepat kalau kemampuan keuangan daerah mencukupi,” ujarnya. 

Dia menegaskan, remunerasi tahun ini lebih difokuskan pada pegawai non-ASN yang terlibat dalam pendataan.

Hal ini untuk mencegah agar kehormatan selanjutnya tidak terbuang percuma. 

Mardani mencontohkan, Residen Kehormatan K2 belum ditentukan nasibnya karena termasuk pegawai lain yang bukan dari ASN. 

Pada akhirnya, ia menyampaikan bahwa penerima penghargaan yang masuk dalam database BKN juga diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan (BPKP) dan BKN, sehingga hanya mereka yang mengetahui informasi tersebut yang disebut sebagai ASN PPPK. (esy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Ratusan masyarakat yang mendapat buku tabungan dan ATM dari PPPK langsung dipenuhi senyuman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *