saranginews.com – Mantan Sekjen PKB Luqman Idi dilaporkan ke Barskrim Poliri oleh Pengurus Pusat (DPP) Partai pimpinan Mohimin Iskandar karena dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu disampaikan Direktur Hukum dan Pelecehan DPP PKB Kokun Syamsurijal pada Senin (5/8) di halaman Bareskrim Polri.
Baca Juga: PBNU Undang Sekjen PKB, Tapi Tak Hadir, Apa Jadinya?
Luqman Edi Foto: Dokumen saranginews.com
“Kami bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk dari DPP PKB melaporkan Saudara Luqman Eddy karena memuat berita-berita yang dikonsumsi masyarakat yang berbahaya berupa ujaran kebencian atau penodaan agama.” Kata Cocoon kemarin.
Baca Juga: Detik-detik KKB Bunuh Pilot, Jenazah Masuk Helikopter dan Terbakar, Sedih
DPP PKB menilai pernyataan Luqman Idi di kantor PBNU pada Rabu (31/7) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai organisasi dan pimpinan yang turut diserang karena tidak memiliki dasar dan bukti
“Saudara Luqman bukan siapa-siapa. Beliau tidak layak bicara soal PKB atau kepemimpinan PKB,” ujarnya.
Baca Juga: Masala! Kik Amin menanggapi pernyataan Gus Yahya yang menyebut PKB sebagai mobil rusak
Menurut Cocoon, laporan tersebut diterima dengan baik oleh auditor. Laporan LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri diajukan pada 5 Agustus 2024.
Bagaimana reaksi Luqman Idi? Saat dihubungi terpisah, mantan anggota DPR RI itu berpendapat, persoalan tersebut tidak seharusnya dibawa ke polisi.
“Masalah internal harus diselesaikan secara internal dan tidak sensitif terhadap kritik,” kata Luqman.
Namun, dia melihat laporan ini sebagai kesempatan baginya untuk menjelaskan pernyataannya atas pertanyaan tersebut.
Luqman Edi sebelumnya menanggapi panggilan Panitia Khusus PBNU yang membina hubungan Pengurus Besar Nihad Ulama (PBNU) dan PKB, serta mendalami permasalahan kedua lembaga tersebut pada Rabu (31/7) lalu.
“PBNU memang mempunyai keinginan yang kuat untuk mengetahui apa yang menjadi akar permasalahan antara NU dan PKB, sehingga dalam beberapa tahun terakhir sejak Pilpres terjadi hubungan yang tidak baik antara Muktamar NU di Lampang, PBNU dan PKB. ., kata Lukman.
Menurut Luqman, renggangnya hubungan tersebut terlihat dari pernyataan para politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB Jenderal Muhymin Iskandar atau yang akrab disapa Kak Amin.
“Saya jelaskan, ada persoalan yang sangat mendasar secara sistematik, yaitu persoalan PKB pimpinan Kik Amin yang secara sistematis mereduksi peran dan kewenangan Kayes, padahal Kongres Bali resmi menyelenggarakan sebagian besar Dewan Bayangan. dia berkata.
Oleh karena itu, Luqman membawa peraturan perundang-undangan (AD/ART) yang lama dan melaksanakan hasil Kongres Bali tahun 2019 saat bertemu dengan pansus PBNU.
“Ini bisa menjadi bahan perbandingan bagi PBNU untuk membandingkan pasal mana saja yang dihapus dalam penghapusan keberadaan Majelis Syuro,” ujarnya (ant/jpnn).